![]() |
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli saat digiring petugas KPK (Issak Ramadhan/JawaPos.com) |
StatusAceh.Net - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli tersandung kasus dugaan korupsi tidak hanya pada satu perkara saja. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka pada mantan pesinetron dan aktor film itu.
Kali ini untuk dugaan memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan untuk kasus yang sama. Tahun lalu KPK lebih dahulu menetapkan para pejabat Pemprov Jambi sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan. Ketiganya telah menjalani sidang vonis di Jambi.
Nah, dari fakta-fakta persidangan para terdakwa itu, KPK menemukan bukti bahwa Zola mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada anggota DPRD. Pemberian tersebut dikenal dengan istilah "uang ketok palu".
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan untuk kasus yang sama. Tahun lalu KPK lebih dahulu menetapkan para pejabat Pemprov Jambi sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan. Ketiganya telah menjalani sidang vonis di Jambi.
Nah, dari fakta-fakta persidangan para terdakwa itu, KPK menemukan bukti bahwa Zola mengetahui dan menyetujui pemberian uang kepada anggota DPRD. Pemberian tersebut dikenal dengan istilah "uang ketok palu".
loading...
Post a Comment