SAWANG- Aparat Polisi Sektor Sawang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti setengah ton ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah.
"Informasinya dari masyarakat ada dugaan orang yang menyimpan ganja kering di rumahnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang," kata Kapolsek Sawang Ipda Zahabi kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Sawang langsung menggerebek para tersangka berinisial MS (23) dan NS (65) itu. Sebelumnya, rumah kedua tersangka sudah dicurigai, dan kedua tersangka merupakan warga setempat.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu karung ganja kering. Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil menemukan ganja kering lebih kurang 320 kg di sebuah gubuk. Sementara itu, pemilik gubuk berhasil melarikan diri.
"Awalnya petugas mengamankan dua orang tersangka bersama satu karung ganja kering. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan ganja kering sekitar 320 kg di sebuah gubuk, tapi pemiliknya melarikan diri. Semuanya diperkirakan mencapai setengah ton," sebut Zahabi.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti ganja kering tersebut diamankan ke Mapolsek Sawang, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. (Red/dtk)
loading...
Post a Comment