Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Steffy Burase
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penggunaan dana otonomi khusus Aceh yang menjerat empat orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Fenny Steffy Burase, tenaga ahli Aceh Marathon yang disebut teman dekat Irwandi Yusuf; Rizal Aswandi selaku Kadis PUPR Pemprov Aceh; Nizarli, Kepala ULP Pemprov Aceh; serta Teuku Fadhilatul Amri. Dengan pencegahan ini, keempat orang tersebut tak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Jumat (6/7).

"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Dijelaskan, pencegahan empat orang tersebut dilakukan karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Dengan pencegahan ini, keempatnya dapat dipastikan tak sedang berada di luar negeri jika suatu saat tim penyidik memanggil dan memeriksa mereka.

"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Febri memaparkan, tim penyidik mencegah Rizal Aswandi selaku Kadis PUPR Pemprov Aceh dan Nizarli selaku Kepala ULP Pemprov Aceh bepergian ke luar negeri untuk mendalami proses pengadaan di lingkungan Pemprov Aceh yang dilakukan menggunakan dana otonomi khusus. Sementara untuk Fenny Sreffy Burrase, tim penyidik mencegahnya ke luar negeri karena diduga mengetahui mengenai aliran dana dari suap yang diterima Irwandi, terutama yang berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Sedangkan terhadap saksi ke-3 (Fenny Steffy) ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," katanya.

Tak hanya mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di daerah Aceh. Sejumlah lokasi yang digeledah KPK, yakni, kediaman Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat (6/7) itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik terkait kasus suap ini.

"Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Hasil penggeledahan ini akan diupdate kembali," katanya.

Dikatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita KPK dalam penggeledahan kali ini memperkuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Irwandi dan tiga orang lainnya terkait pengelolaan dana Otsus Aceh.

"Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut," katanya.

Febri menegaskan, penyidikan kasus yang menyeret Irwandi Yusuf ini semata-mata merupakan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan KPK. Untuk itu, KPK berharap penanganan kasus korupsi tersebut mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri.

"Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018. Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga sebagian uang suap yang diterima Irwandi dipergunakan untuk membeli medali dan pakaian berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Dikutip dari https://www.acehmarathon.co.id/ind.html, Aceh Marathon 2018 merupakan lomba lari perdana berskala Internasional dengan kategori half dan full marathon di Aceh. Aceh Marathon diproyeksikan sebagai ikon olah raga dan pariwisata di Aceh. | sp.beritasatu.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.