Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 1,4 ton ganja jaringan Aceh-Jakarta-Bogor. Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto merilis hasil temuan di Direktorat Reserse Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/Lani Diana
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.434 kilogram narkoba jenis ganja. Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, pelaku membawa ganja itu dari Aceh menuju Jakarta.


"Jaringan ini adalah jaringan dari Aceh-Jakarta-Bogor," kata Purwadi saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.

Purwadi menjelaskan, awalnya ganja diantar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten. Setelah itu, ganja akan diedarkan ke Jakarta menggunakan sebuah truk Fuso.

Dalam truk, 1.462 kilogram ganja dikemas ke dalam 40 karung. Polisi, kata Purwadi, kemudian memberhentikan truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Senin, 23 Juli 2018 pukul 14.20 WIB.

Purwadi melanjutkan, markas ganja berlokasi di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Ganja berasal dari Aceh untuk didistribusikan ke Jakarta.

Polisi menangkap enam tersangka dalam kasus ini. MY dan RND alias N berperan sebagai sopir dan kernet truk. Mereka ditangkap bersamaan saat pengamanan ganja.

Selanjutnya, AM alias BAPAK dan SLH alias BOHCENG ditangkap di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya adalah pemilik ganja.

"SLH mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang di Lhoknga, Aceh yang berasal dari beberapa wilayah Aceh," jelas Purwadi.

Tersangka lainnya, yakni AK dan RYD alias ROY yang diciduk di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Depok. Mereka berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja. Polisi menyita satu mobil boks Daihatsu GranMax untuk mengedarkan ganja.

Atas kejadian ini, keenam pelaku pengedar ganja ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. | Tempo
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.