Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Dua pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Aman dan Sungai Amak serta Sungai Awee, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, menyerahkan diri ke Mapolres setempat.

Sebelumnya, polisi setempat telah mendaftarkan kedua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka tersebut yakni TH (34), warga Gampong Canggai. Berikutnya DW (44), warga Gampong Manjeng, Kecamatan Pente Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Selama ini kita buru terus, akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri sendiri,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, Kamis (21/6).

Dia memastikan, penyidik akan segera menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kini keduanya telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres setempat.

Para tersangka kuat dugaan terlibat praktik kasus tambang emas ilegal yang ditangani Kepolisian sejak awal Februari 2018 lalu. Sementara dua unit alat berat bermerek Hitachi05 G serta sebuah alat berat dengan merk Kobelco Hydrowlid tipe YN 12-T8069, SK-200-8 warna hijau telah diamankan di Polsek Kecamatan Pante Ceureumen, menjadi barang bukti (BB) kasus tersebut.

Penahanan alat berat menjadi barang bukti, usai memperoleh persetujuan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sejak 4 Mei 2018 lalu. Sementara proses penyitaan alat berat mulai dilakukan sejak tanggal 2 Mei 2018.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku beko tersebut merupakan sewaan dari M Angkasa alias Aleng warga Medan, dan S alias Dedek warga Banda Aceh. 

AKBP Bobby menyebutkan, DW menyerahkan diri sehari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Sementara TH menyerahkan dirinya pada Minggu (17/6).

“Keduanya menyerahkan diri, karena sadar telah melakukan kesalahan atas dugaan merusak lingkungan,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 17 jouncto pasal 89 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Katanya, keberhasilan Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus ini, murni berkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sehingga kedua pelaku yang selama ini paling dicari, tergugah hati untuk menyerahkan diri.

Bobby berjanji pihaknya akan terus berupaya melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Target utamanya pertambangan menggunakan alat berat.| JPNN | Rakyat Aceh
loading...

“Keduanya menyerahkan diri, karena sadar telah melakukan kesalahan atas dugaan merusak lingkungan,”

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.