Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dua terdakwa kasus kepemilikan 134,3 kilogram sabu, Syarifuddin dan Abdul Kawi (keduanya pakai lobe) seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (27/2/2018)
StatusAceh.Net - Abdul Kawi alias Ade selaku penyuplai dan Syarifudin alias Din selaku penerima sabu yang tergabung dalam jaringan internasional divonis hukuman seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak keduanya terbukti membawa sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim di Ruang sidang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/6/2018) sore.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa Abdul Kawi alias Ade dan Syarifuddin alias Din selama seumur hidup," tandas hakim ketua Morgan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi muda," ujar hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Marthias Iskandar. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan itu menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Marthias Iskandar dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifudin.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, Dalam kasus ini, sebenarnya ada satu terdakwa lain dalam jaringan ini yakni Andi Saputra alias Aan (berkas terpisah) yang turut membantu Abdul Kawi untuk menyuplai sabu tersebut.

Pada sidang dengan berkas terpisah dan majelis hakim yang berbeda, Andi sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.

Sumber: Tribunnews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.