Banda Aceh - Kasus prostitusi online yang terbongkar di Aceh beberapa waktu lalu memasuki tahap pemberkasan. Jika berkas tersangka berinisial MRS dan AY lengkap, Polrestabes Banda Aceh akan menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dikenakan qanun jinayah yang berupa hukuman cambuk.
MRS berperan sebagai muncikari, sementara AY adalah PSK yang menawarkan jasanya secara online. MRS ditahan di Mapolresta Banda Aceh, sedangkan AY di LP Lhoknga, Aceh Besar.
Penjelasan itu menampik tudingan sejumlah organisasi maupun lembaga yang menyebut polisi tidak memproses kasus dan bahkan melepaskan para PSK.
"Saya tegaskan bahwa Polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku prostitusi online. Sekarang sudah memasuki tahap satu, menunggu P21 (berkas lengkap), dan kedua tersangka masih kita tahan," kata Kapolres Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Selasa, 10 April 2018.
Trisno menjelaskan, enam perempuan yang diduga sebagai PSK tidak ditahan lantaran mereka tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Pada Rabu malam, 21 Maret 2018, polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Banda Aceh, setelah menjebak MRS, si muncikari untuk membawakan Ay yang ditawarkannya melalui media sosial ke sebuah hotel. Setelah menangkap basah kedua tersangka, polisi mengusut dan memeriksa enam perempuan lain dari tempat kos masing-masing.(SA/L6)
MRS berperan sebagai muncikari, sementara AY adalah PSK yang menawarkan jasanya secara online. MRS ditahan di Mapolresta Banda Aceh, sedangkan AY di LP Lhoknga, Aceh Besar.
Penjelasan itu menampik tudingan sejumlah organisasi maupun lembaga yang menyebut polisi tidak memproses kasus dan bahkan melepaskan para PSK.
"Saya tegaskan bahwa Polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku prostitusi online. Sekarang sudah memasuki tahap satu, menunggu P21 (berkas lengkap), dan kedua tersangka masih kita tahan," kata Kapolres Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Selasa, 10 April 2018.
Trisno menjelaskan, enam perempuan yang diduga sebagai PSK tidak ditahan lantaran mereka tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Pada Rabu malam, 21 Maret 2018, polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Banda Aceh, setelah menjebak MRS, si muncikari untuk membawakan Ay yang ditawarkannya melalui media sosial ke sebuah hotel. Setelah menangkap basah kedua tersangka, polisi mengusut dan memeriksa enam perempuan lain dari tempat kos masing-masing.(SA/L6)
loading...
Post a Comment