Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ketua Mahkamah Pers Ferry Arbania
StatusAceh- Terkait penjemputan paksa 2 orang jurnalis Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban dari media online oleh Kepolisiah Daerah Sumatera Utara pada tanggal 6 Maret 2018 lalu, Ketua Mahkamah Pers Indonesia yang juga Tokoh Pers asal Madura Jawa Timur Ferry Arbania ikut mengecam keras tindakan Kapolda Sumatera Utara yang diduga melakukan pembiaran. 

Penjemputan paksa itu berkaitan dengan pemberitaan yang membuat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw merasa dicemarkan nama baiknya. 

" Tentu saja apa yang dilakukan oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut sangat mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, " Ujar Tokoh Pers asal madura jawa timur.

Seharusnya, Lanjut Ferry Arbania yang juga Pimred Policeline.co ini, Kapolda Sumut tidak mengingkari Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/5/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

" Apalagi MoU itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2017 lalu di Kota Ambon Maluku, " Ungkapnya.

Pihaknya berharap, Kalau sekelas Kapolda Sumut tidak puas atau merasa dirugikan oleh pemberitaan, Harusnya menggunakan hak jawab, Bukan malah melakukan penjemputan paksa terhadap insan Pers. 

" Sebagai Kapolda pasti paham, Bahwa masalah pemberitaan ini merupakan kasus delik pers yang sudah diatur khusus dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab, " Tandasnya.

Tidak hanya itu, Ferry juga mengajak Kapolda Sumut untuk tidak menambah gaduhnya negeri ini, Apalagi di tahun politik yang dibeberapa level tertentu mudah terprovokasi. Pun juga terkait penjemputan paksa terjadap dua jurnalis, Menurutnya, Hanya bisa dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. 

“ Barulah penyidik boleh melakukan penangkapan dengan mengantongi bukti - bukti. Namun ini bukan perkara pidana, Tapi berkaitan dengan problem jurnalistik yang dilindungi undang-undang  No 40 tahun 1999 tentang pers, " Tukas Pimred Policeline.co.

Pihaknya meminta agar Kapolri Tito Karnavian turun tangan terkait kisruh penjemputan paksa dua wartawan. 

" Kami yakin, Kerjasama yang selama ini dibangun sangat baik antara pihak Polri dengan Pers, dan akan terus dijaga dengan baik. Kami berharap Kapolda Sumatera Utara bisa memahami, Bahwa apa yang terjadi bukan pidana umum, Melainkan lex spesialis yang harus dituntaskan melalui dewan pers, " Tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dua Jurnalis yakni Jon Roi Tua Purba dijemput paksa di kediamannya untuk diperiksa atas berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. 

Termasuk rekannya Lindung Silaban yang juga dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 wib, dan diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.(Red/Rls)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.