LHOKSEUMAWE- Siapa sangka dengan hanya mengeluarkan uang sebnyak 50 ribu seorang Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh dapat bebas keluar berkeliaran beberapa hari diluar lapas.
Seperti terungkap dalam gelar konfrensi di di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018), Napi Lapas KLas IA Lhokseumawe AK (20) terpidana 5 tahun dalam kasus narkoba yang berhasil diamankan personil polres lhokseumawe saat berada diluar lapas secara ilegal atau tidak sah.
Napi AK mengaku untuk dapat keluar dari lapas dirinya mengeluarkan uang sebanyak 50 ribu yang diberikan kepada oknum petugas sipir berinitial Mas yang telah mengeluarkanya.
Menurut napi AK dirinya dikeluarkan tanpa seizin kalapas dan tanpa diberikan surat apapun oleh oknum si[pir yang membantunya bisa keluar serta berkeliaran diluar lapas.
" Saya sudah 3 kali keluar, setiap keluar saya kasih uang ke pak Mas 500 ribu, kadang keluarnya malam pulang wajktu subuh ",beber AK dihadapan awak media yang hadir.
Sementasra itu Kepala Lapas Klas II A Lhokseumawe H. Nawawi melalui samungan telepon selulernya mengatakan diriya sepenuhnya menyerahkan kasus pengeluaran napi diluar prosedur kepada polres lhokseumawe.
" Saya serahkan semua kasus pengeluaran napi diluar prosedur itu pada polisi, jadi jika memang nantinya ada pelangaran petugas silahkan di proses hukum dan itu membuktikan saya komit atas penegakan hukum ", ujar nawawi yang mengaku sedang tidak berada ditempat.(Redaksi)
loading...
Post a Comment