Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) beserta kalangan pegiat lingkungan hidup lainnya  di Aceh dengan ini  memberi apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang telah melakukan eksekusi putusan hukum atas  kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Kallista Alam di Kawasan Rawa Gambut Tripa Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Putusan Pengadilan telah menghukum PT Kallista Alam dengan pidana denda sebesar Rp  3 miliar karena terbukti membuka lahan untuk perkebunan kelapa  sawit dengan cara membakar  sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian atas lingkungan  hidup.

Selain eksekusi pidana denda, atas kejahatan yang sama Kejari Nagan Raya juga sudah melaksanakan isi putusan pengadilan lainnya  berupa pidana penjara terhadap seorang manejar PT Kallista Alam.

Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk perhargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Nagan Raya,  karena selama ini kasus kasus kejahatan lingkungan terkesan tidak diperhatikan secara serius . Dengan ksekusi yang dilakukan ini membuktikan bahwa  Kejaksaan Negeri Nagan Raya tidak main main melakukan  penegakan hukum termasuk terhadap kasus kejahatan lingkungan,  sehingga menimbul efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain dan sekaligus mengikis anggapan bahwa kejahatan lingkungkan hidup di nomor duakan dalam penegakan hukumnya

Eksekusi putusan pengadilan ini telah  menjadi motivasi dan harapan baru bagi masyarakat kususnya bagi kalangan penggiat lingkungan hidup untuk mendorong penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup karena kejahatan iingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas mengingat dampak yang ditimbulkannya akan diderita oleh banyak orang.

Selain putusan pidana terhadap PT Kalista Alam, kalangan aktivis juga sedang menunggu eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah memutuskan PT Kallisita Alam  membayar denda sebesar Rp 336 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mengakibatkan kerugian Negara berupa  rusaknya kawasan hutan dan ekosistem rawa gambut tripa seluas 1.000 he yang dibakar oleh PT Kallista Alam.

Kami sangat  berharap pihak Pengadilan Negeri  Meulaboh segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetapa/ incraht tersebut dan tidak ada alasan hukum untuk menunda nunda nya lagi.(Rill)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.