Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe relase kasus Pemerkosaan dan kepemilikan senjata api yang dilakukan tersangka berinisial MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terhadap korbannya seorang Mahasiswi RA (24) warga Desa Lhee, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Press release tersebut berlangsung di depan gedung Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan dihadiri oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH dan dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu serta Kanit PPA Ipda Lili Suryani.” Jum’at pagi (21/12/2017)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH  dihadapan awak media mengatakan, pelaku MI, di tangkap atas kasus pemerkosaan mahasiswi dan kepemilikan senjata ilegal disebuah ruko tersangka dikawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

 Tersangka ditangkap berdasarkan dari laporan korban yang mengaku telah di sekap selama satu malam dan dipemerkosa oleh pelaku selama tiga kali dalam semalam.”jelasnya

Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua minggu, akhirnya penyidik mendapat informasi keberadaan pelaku dan mempunyai bukti cukup, sehingga tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan dan berhasil menyita senpi yang digunakan untuk mengancam korban.

Kejadian tersebut berawal, Kamis ( 7/12), sekira pukul 19.00 WIB,  korban yang saat itu sedang berjalan dengan seorang teman laki-lakinya di jegat oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dikawasan waduk Kota Lhokseumawe. Pelaku MI, langsung menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal. 320 ACP, sembari mengatakan bahwa dirinya adalah anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba.”ungkapnya

 “Pelaku mengaku dirinya seorang polisi narkoba dan mengajak kepada korban untuk ikut bersama dirinya, dan selanjutnya korban di bawa oleh pelaku kesebuah ruko milik pelaku di kawasan Cunda,” imbuh Kapolres

Dalam ruko tersebut tersangka menyekap korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam semalam dan setelah korban disekap selama satu malam, esok harinya korban dilepas dan diantar teman tersangka ZU alias Dun, dengan menumpangi sebuah becak dikawasan Cunda,” imbuhnya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami perih pada alat kelaminnya dan menyebabkan dirinya trauma,” tuturnya

Saat  ini pelaku MI dan barang bukti senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal, 320 ACP buatan Italy beserta tujuh buitir peluru, pakain dalam milik korban sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka terancam dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dlm Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat  dan Uu Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.(RMD)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.