Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Review atau peninjauan ulang terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang sedang beroperasi di Aceh wajib dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kewajiban dan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Demikian salah satu poin yang berkembang dalam seminar dengan tema Urgensi Review Izin Perusahaan Perkebunan di Aceh yang digelar oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di sebuah hotel di Banda Aceh, Rabu (13/12).

Seminar untuk memaparkan hasil review terhadap empat perusahaan perkebunan yang dilakukan oleh MaTA menghadirkan dua orang narasumber; Agung Dwinurcahya dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh. Dalam seminar yang dipandu oleh Taufik Abda dihadiri peserta dari unsur pemerintah daerah, masyarakat sipil dan juga akademisi serta praktisi yang ada di Banda Aceh.

Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian, untuk saat ini MaTA sedang fokus mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. “Salah satu kegiatan yang kami lakukan adalah dengan melakukan review terhadap empat perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Aceh Tamiang dan Aceh Timur,” ujarnya. Nantinya, MaTA juga akan menyampaikan hasil review ini kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan review izin secara menyeluruh keberadaan perusahaan-perusahaan perkebunan di Aceh.

Selanjutnya, Agung Dwinurcahya dan Riki Yuniagara dalam paparan menyampaikan bahwa review izin yang dilakukan bersama MaTA bertujuan untuk memastikan apakah keempat perusahaan yang dijadikan sample telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Keempat perusahaan yang dimaksud terdiri dari PT Mestika Prima Lestari Indah, PT Teunggulon Raya, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo dan PT Tegas Nusantara. Proses review yang dilakukan melalui uji prosedur dan juga peninjauan langsung lapangan ke lokasi dimana keberadaan perusahaan.

Dari proses review ini, sebut Riki, kami menemukan beberapa temuan antara lain HGU keempat perusahaan sebagian berada dalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), pemberian izin-izin tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum dan juga melalukan perambahan kawasan hutan lindung untuk budidaya perkebunan sawit.

Di sisi lain, disampaikan sedikit kesulitan melakukan review terhadap keempat perusahaan tersebut karena keterbatasan data dan informasi yang dimiliki, meskipun MaTA sendiri sudah melakukan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait dokumen keempat perusahaan tersebut.

Sementara itu, beberapa peserta yang hadir dari kegiatan seminar ini menyampaikan bahwa review izin terhadap seluruh perusahaan perkebunan penting untuk segera dilakukan. Ilyas Isti dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, “review secara menyeluruh perusahaan perkebunan harus segera dilakukan karena beberapa ditemukan adanya tumpang tindih”.

Sedangkan Yarmen Dinamika, Praktisi Media menyampaikan bahwa review terhadap perusahaan perkebunan seperti yang dilakukan oleh MaTA harus dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh pemerintah. “Dari empat perusahaan yang direview oleh MaTA ditemukan beberapa potensi penyimpangan, bagaimana kalau direview secara menyeluruh pasti ditemukan potensi penyimpangan yang lain.” Review izin menurutnya juga untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan yang selama ini kehadirannya justru terkadang berdampak negatif bagi masyarakat.

Selain itu, Yarmen juga menyoroti agar setiap penyelesaian konflik lahan jangan sampai merugikan masyarakat. Dia juga sebutkan publik dapat memanfaatkan Komisi Informasi Aceh untuk meminta data yang selama ini terkesan dipersulit. [Rillis]
loading...

Review Izin Perusahaan Perkebunan di Aceh Wajib Dilakukan oleh Pemerintah

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.