JAKARTA,(BPN)- Wadah Perhimpunan Organisasi Profesi Wartawan, Majelis Pers di Indonesia saat ini dikabarkan tengah mengecam tindakan Myanmar atas Penangkapan Dua Wartawan Reuters bernama Wa Lone dan Kyaw Soe yang dilakukan sepihak tanpa dikonfirmasikan kepada media yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman yang mengatakan, Penangkapan dalam bentuk apapun terhadap Jurnalis atau Wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dibenarkan.
Atas nama kedaulatan jurnalistik dunia, Penangkapan ini merupakan sebuah kesalahan besar yang diindikasikan sebagai pengurungan informasi dan pengekangan terhadap para pekerja Pers. Kami harap kembali segera dibebaskan, "Tegasnya saat dihubungi citypost melalui sambungan seluler pribadinya.
Ozzy mengatakan, Myanmar saat ini sedang menghadapi kemelut dinegaranya pasca pecahnya tragedi kekerasan etnis Muslim Rohingya di Rakhine. Kendati dibantah oleh pemimpin mereka, Namun adanya upaya penutupan informasi dan penangkapan terhadap Wartawan sama dengan mengamini apa yang mereka lakukan terkait adanya kekerasan dan pembantaian disana.
"Wartawan bersyarat data dan informasi untuk publik, Khususnya Reuters yang saat ini menjadi parameter berita diseluruh dunia. Penangkapan adalah sesuatu yang ada konsekuensinya, "Tukasnya.
Sekjen Majelis Pers juga mengatakan, Organisasi Profesi Wartawan di Indonesia saat ini mendukung upaya pembebasan kedua Wartawan Reuters yang ditangkap tanpa ada konfirmasi dan jelas kepada pihak media itu sendiri, Yang Kedua Wartawan yang bersangkutan direnovasi sebelumnya.
"Seharusnya penangkapan dan penahanan dikonfirmasikan kepada media yang bersangkutan agar bisa ditindak lanjuti, Bukan dilakukan sepihak tanpa sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Terkait maraknya aksi Penangkapan, Penganiayaan terhadap para Insan Pers atau Wartawan, Baik di Indonesia dan Dunia, Majelis Pers itu sendiri berencana akan mendorong dan memasukkan bentuk penganiayaan dan penculikan terhadap Wartawan dalam kategori Kejahatan, Akan akan dimasukan ke dalam Kejahatan Kemanusiaan.
Upaya itu akan dilakukan dengan menggandeng Presiden Perdamaian Dunia, Djuyoto Suntani yang akan digaungkan dan disonding kepada seluruh Organisasi Pers di Dunia agar bisa menjadi parameter penempatan dan sebagai bentuk pengamanan saat Wartawan menjalankan tugas mulia mereka.
"Kami telah berdiskusi dengan Presiden Perdamaian Dunia dan akan segera kita gaungkan terkait rencana pengamanan terhadap Wartawan yang membangun dengan sebuah regangan, Baik Skala Nasional maupun Dunia. Selain itu, Beberapa Organisasi Pers Dunia sudah disonding dan siap turut menggaungkan di negara mereka masing - masing, "Ujar Ozzy.
Sebelumnya, Kantor Pemberitaan Reuters melaporkan Kedua Wartawannya yang sebelumnya dikabarkan dan resmi menghilang, Ternyata ditangkap oleh Militer Myanmar dan sanksi UU kerahasiaan negara tersebut dengan ancaman 14 Tahun Penjara. Kedua Wartawan itu bekerja di Reuters untuk meliput sebuah krisis yang menimpa 655.000 Muslim Rohingya, Mereka bangkit dari penumpasan militer yang bengis terhadap para militan di negara bagian Rakhine.
Sementara itu, Kementerian Informasi Myanmar itu sendiri menyatakan kedua Wartawan tersebut telah secara harfiah menghasilkan informasi dengan tujuan tambahan ke media asing dan menyiarkan sebuah foto yang sedang diborgol, Seperti yang dilansir melalui Reuters. (Gerbangnews)
loading...
Post a Comment