Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bireuen - DPRK Bireuen menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim pada Rapat Paripurna II Masa Persidangan IV Tahun 2017 DPRK Bireuen yang dilaksanakan di Gedung DPRK Bireuen, Rabu 13 Desember 2017.

Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pendapat akhir yang dibacakan Muhammad Nur, S.H. menyampaikan “bahwa hutan yang ada di Kabupaten Bireuen berada di titik nadir, dan pemerintah harus segera menetapkan Qanun Hutan Adat Mukim Kabupaten ini agar tidak habis akibat perambahan hutan oleh cukong kelapa sawit.”

Selanjutnya Fraksi PA “berharap kepada pemerintah setelah ditetapkan Qanun ini agar segera disosialisasi kepada masyarakat, dan segera merincikan Qanun Hutan Adat Mukim ke dalam aturan yang lebih detil dan teknis”.

Fraksi PNA-Nasdem, Fraksi PPP-PKS-PAN, dan Fraksi Karya Indonesia Damai dalam pendapat akhirnya menyampaikan “Qanun ini diharap dapat menciptakan Bireuen yang bermartabat dan berdaulat di masa yang akan datang.” Selanjutnya disampaikan juga “keharmonisan kerja eksekutif dan legislatif harus tercipta agar sinergi pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal”. Seluruh Fraksi tersebut di atas juga dapat menerima Raqan tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Ketua Banleg DPRK Bireuen, Yusriadi, S.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa qanun yang diparipurnakan saat ini merupakan bentuk harapan agar dalam implementasinya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, agar masyarakat Bireuen mampu bergulat dan bersaing di era ekonomi global agar tidak ketinggalan dari sisi pembangunan.

Kabag Hukum Setdakab Bireuen, M Zubair mengatakan “dengan ditetapkannya Qanun Hutan Adat Mukim ini sudah ada landasan hukum bagi Pemkab Bireuen untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai materi dalam Qanun tersebut. Dan ini sangat bermanfaat bagi perlindungan hutan adat di Bireuen hingga ini bisa bermanfaat bagi anak cucu kita nantinya.”

Selanjutnya Zubair mengatakan “dengan adanya Qanun ini pengelolaan hutan adat bisa lebih intensif dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena tidak bisa diganggu lagi oleh pihak-pihak lain karena kami sudah ada kewenangannya sesuai dengan qanun. Mungkin saja nanti ada KPH Adat untuk pengembangan selanjutnya, kita lihat dulu Qanun ini, kalau perjalanannya baik, bisa jadi kita ke arah itu.”

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan “bahwa capaian dari dua kabupaten di Aceh terkait Qanun Hutan Adat menunjukkan distribusi kesadaran masyarakat adat yang mulai merata di dua sisi geografis Aceh.  Kekuatan ini apabila ditambah dengan political will pemerintah provinsi akan menghasilkan kekuatan besar bagi Aceh di masa depan, ketika reposisi kedaulatan atas tanah dimiliki oleh bangsa Aceh maka pembangunan ekonomi masyarakat akan lebih memiliki ruang yang luas.”

Raqan Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim ini merupakan inisiatif DPRK Bireuen, Naskah Akademik dan Rancangan Qanunnya disusun oleh JKMA Aceh bersama Aceh Green Community (AGC).(Rill)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.