Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi penangkapan Pengedar Ganja,
StatusAceh.net - Empat pengedar narkoba jenis ganja kelas kakap dibekuk jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin 11 Desember 2017 malam. Dari penangkapan itu, sebanyak 14,5 kg ganja siap edar disita polisi.

Empat pengedar itu di antaranya, MA, MF, AT, dan DA. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yaitu di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya satu tersangka berinisial MA (24), di rumah kontrakan Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi. MA diamankan dengan barang bukti empat bungkus kertas koran berisi ganja.

"Dari keterangannya, tersangka mengaku mendapatkannya dari rekannya, berinisial MF untuk dijual olehnya. Selanjutnya, kami kembangkan dan tersangka MF pun tak lama berselang berhasil ditangkap juga," jelas Indarto kepada wartawan.

"Pelaku MF kita amankan di Perumahan Papan Mas, Tambun, Kabupaten Bekasi. Tapi, di sana kami tidak temukan ganja," sambung Indarto.

Lebih lanjut, kata Indarto, meski tak dapatkan barang bukti, dari keterangan tersangka anggota pun mengembangkan kasus ini. Tersangka lain pun diamankan polisi, yaitu AT dan DS di Perumahan Griya Asri II, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dari dua tersangka ini kami temukan 13 bungkus ganja seberat 13,7 kilo gram, 38 klip ganja seberat 150 gram, 1 ganja dalam kaleng seberat 200 gram, 1 bungkus ganja dalan plastik seberat 200 gram. Total semua 14,5 kilo," katanya.

Adapun otak peredaran ganja adalah DS yang mendapatkan ganja dari Aceh yang dijual ke kampus-kampus wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Untuk barang asalnya dari mana kita belum bisa beritahu, masih dalam pengembangan. Peredaranya dia jual ke kampus-kampus, kebetulan dia juga mantan anak kampus di Jakarta," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati.

Indarto menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberi peringatan bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah Darurat Narkoba karena kesekian kalinya pengedar serta pemakai narkoba diringkus di wilayah Kota Bekasi.

"Ini penangkap dan penggeladahan yang kesekian kalinya. Jadi dengan kata lain saya mau bilang Bekasi ini juga rawan narkoba," tandasnya. | Sindonews
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.