![]() |
Alfian Koordinator MaTA |
Banda Aceh - Dalam rangka menyeleksi calon pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh secara terbuka, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah membentuk Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh yang berjumlah 9 orang. Anggota tim pansel yang diketuai oleh Bapak Setia Budi di antaranya salah satunya ditunjukkan Mantan Sekda Aceh Husni Bahri TOB.
Penunjukan Husni Bahri TOB sebagai salah satu anggota pansel, menurut kami, telah menunjukkan bahwa tim pansel belum sepenuhnya bersih dan teruji integritasnya. Pasalnya individu bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010 yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Februari 2017 lalu.
Seharusnya, individu yang terlibat dalam rekrutmen dan seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh harus orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan teruji integritasnya. Selain harus punya kapasitas dan kapabilitas yang baik, mereka juga mesti punya integritas yang bebas dari rekam jejak bermasalah baik secara hukum maupun sosial.
Untuk itu, kami mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membatalkan anggota tim pansel calon pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yang masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Bagaimana mengharapkan akan lahir pejabat yang bersih? Kalau tim seleksinya ada yang tersangka kasus korupsi dan patut dipertanyakan komitmen Gubernur Aceh dalam melahirkan birokrasi yang bersih. Karena sejatinya tim seleksi haruslah memiliki rekam jejak yang bersih, integritasnya bagus, punya kapasitas, tidak memiliki track record yang bermasalah dan bermental antikorupsi.
Kalau saja anggota tim pansel yang berstatus tersangka korupsi tidak dibatalkan oleh Gubernur, kabinet kerja yang dilahirkan oleh tim pansel patut diragukan integritas dan mental antikorupsinya oleh publik. Jika dari personal anggota tim pansel saja sudah ada yang "bermasalah", maka harapan melahirkan pejabat-pejabat baru yang mampu membangun iklim birokrasi yang baik dan bersih menjadi sulit untuk dicapai. [Rill]
Penunjukan Husni Bahri TOB sebagai salah satu anggota pansel, menurut kami, telah menunjukkan bahwa tim pansel belum sepenuhnya bersih dan teruji integritasnya. Pasalnya individu bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010 yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Februari 2017 lalu.
Seharusnya, individu yang terlibat dalam rekrutmen dan seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh harus orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan teruji integritasnya. Selain harus punya kapasitas dan kapabilitas yang baik, mereka juga mesti punya integritas yang bebas dari rekam jejak bermasalah baik secara hukum maupun sosial.
Untuk itu, kami mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membatalkan anggota tim pansel calon pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yang masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Bagaimana mengharapkan akan lahir pejabat yang bersih? Kalau tim seleksinya ada yang tersangka kasus korupsi dan patut dipertanyakan komitmen Gubernur Aceh dalam melahirkan birokrasi yang bersih. Karena sejatinya tim seleksi haruslah memiliki rekam jejak yang bersih, integritasnya bagus, punya kapasitas, tidak memiliki track record yang bermasalah dan bermental antikorupsi.
Kalau saja anggota tim pansel yang berstatus tersangka korupsi tidak dibatalkan oleh Gubernur, kabinet kerja yang dilahirkan oleh tim pansel patut diragukan integritas dan mental antikorupsinya oleh publik. Jika dari personal anggota tim pansel saja sudah ada yang "bermasalah", maka harapan melahirkan pejabat-pejabat baru yang mampu membangun iklim birokrasi yang baik dan bersih menjadi sulit untuk dicapai. [Rill]
loading...
Post a Comment