Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tujuh fraksi di DPR Aceh menggelar konferensi pers menolak UU Pemilu Nomor 7/2017 dan melanjutkan gugatan di Mahkamah Konstitusi(Kompas.com/Daspriani Y Zamzami)
Banda Aceh - Sebanyak 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan pihaknya menolak UU Pemilu hasil revisi yang disahkan oleh DPR-RI. Ketujuh fraksi ini sudah menyiapkan pengacara untuk melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Gerindra-PKS

Gugatan dan penolakan ini terkait dengan beberapa isi revisi undang-undang pemilu yang bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berisikan tentang kekhususan Aceh termasuk lembaga penyelenggara Pemilu.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman, mengatakan gugatan ditujukan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 557. Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.

“Karena pada pasal itu disebut bahwa lembaga penyelenggara pemilu adalah KPU dan berlaku untuk seluruh Indonesia termasuk Aceh, padahal sebelumnya di Aceh lembaga penyelenggara pemilunya adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) dimana ada beberapa kerja KIP diatur sesuai dengan UUPA, yakni dengan kekhususan Aceh,” kata Iskandar Usman, Selasa (3/10/2017).

Kekhususan itu sebut dia, misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Al Quran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Dia mengaku pihak Panja maupun Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan konsultasi dengan pihak DPR Aceh saat menyusun UU Nomor 7/2017. “Tidak ada konsultasi dengan kita secara lembaga. Saya sudah tanya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPR Aceh tidak pernah bertemu melakukan konsultasi,” sebutnya.

Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut adalah:
1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU;
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.

2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini. | Kompas
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.