Lhokseumawe- Tim STAR (Situasi Tertib Aman Rakya) berhasil membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba jenis ganja, keduanya dibekuk di salah satu rumah di kawasan Tempok tengoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. "minggu dini hari (22/10/2017) pukul 01.00 Wib
Tersangka yang dibekuk yakni Syarifuddin (32) wiraswasta warga Desa Teumpok teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan ZA (40) PNS warga Desa Teumpok Teungoh, Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga dijadikan lapak menggunakan sabu dan ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim STAR dikerahkan kelokasi untuk melakukan melakukan pemeriksaan."ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kompol Ahzan, S.Ik, SH. MM selaku Koordinator Tim STAR
Tersangka yang dibekuk yakni Syarifuddin (32) wiraswasta warga Desa Teumpok teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan ZA (40) PNS warga Desa Teumpok Teungoh, Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga dijadikan lapak menggunakan sabu dan ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim STAR dikerahkan kelokasi untuk melakukan melakukan pemeriksaan."ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kompol Ahzan, S.Ik, SH. MM selaku Koordinator Tim STAR
Lanjutnya, setelah sampai dirumah tersebut didapati 4 orang di dalam rumah serta Tim berhasil menemukan beberapa paket ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering dibungkus kain sarung dengan berat sekitat 0,5 kg di bagasi motor milik tersangka S (32)
Saat rumah tersebut digrebek ada empat yang diamankan, yakni S (32), ZA (40) Pemilik rumah, FA (26) dan Y (30) namun setelah diperiksa FA dan Y dilepas karna tidak terlibat.
Dari penggerebekan tersebut diamanjan barang bukti Ganja kering dengan berat sekitar 0,5 kg, 6 paket ganja, 3 unit handphone; merek vicom, advan putih, lenuvo berwarna hitam, 1 unit kendaraan R2 milik sdr. S jenis Mio Soul BK 2833 ADD dan uang berjumlah Rp 390.000.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (RMD)
loading...
Post a Comment