![]() |
Para pelaku prostitusi online |
Aparat polresta banda aceh mengamankan sejumlah pelaku yakni AI (38) warga Suak Suluh Kec. Simelue Timur Kab. Simelue, NS (22) warga gampong BeuraweKec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Mg (23) warga gampong Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya kab. Aceh Besar.
Juga ikut diamankan pelaku lainnya berinisial Ai yang diduga merupakan mucikari dikawasan hotel Grand Nanggroe Kec. Lueng Bata Banda Aceh.
Dari informasi yang diterima redaksi, pada hari sabtu (21/10/2017) Ai sang mucikari menawarkan dua wanita kepada pelà nggan secara online.
Setelah di sepakati tarif dan tempat bertenunya, Ai lansung memesan kamar serta membawa NS dan Me ke hotel grand nanggroe menyerahkan keduanya pada pelanggan.
Polisi yang mendapat informasi adanya transaksi serta praktek prostitusi lansung bergerak ke hotel tersebut lansung mengamankan para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku yakni 13 (Tiga belas) Unit HP milik pelaku dan saksi, 1 (satu) buah dompet milik pelaku, Uang Tunai sejumlah Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Sementara itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin SH yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Namun lebih lanjut dirinya akan menyampaikannya esok saat gelar konfrensi pers dihadapan seluruh media.
“ Iya tadi malam pukul 00:30 WIB, besok akan kita jelas dan paparkan semua jadi semua kebagian informasi serta keterangannya “,ujar orang nomor satu di polresta banda aceh.(Red)
loading...
Post a Comment