Lhoksukon - Terduga pelaku pembunuhan terhadap Rudaimah binti Mahmud seorang janda yang lanjut usia di dusun lebuk muku Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara akhirnya terungkap.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengungkapkan,
Setelah dilaksanakannya gelar perkara kasus pembunuhan terhadap korban Rudaimah Binti Mahmud yang terjadi pada tanggal 06 September 2017 di Dusun Lebok Muku Gampong Buket Linteng Kecamatan Langkahan akhirnya ditetapkan dua tersangka yakni Ahmad Gayo dan Adam.
"Kami sudah periksa 25 orang saksi, termasuk keterangan kedua tersangka yang saat kami periksa memberikan jawaban berbeda dengan saksi lainnya. Setelah diintrogasi keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya Sabtu,14 Oktober 2017.
Kasat menambahkan Ahmad Gayo bertindak sebagai eksekutor yang ditugaskan Adam untuk menghabisi nyawa korban.
"Tersangka Ahmad bertindak sebagai pelaku pembunuhan. Dia disuruh oleh Adam dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta rupiah," ungkap Rezky.
Motif pembunuhan tersebut, kata kasat, terkait sengketa lahan. Pelaku adam dendam karena hasil sengketa di pengadilan dimenangkan oleh Rudaimah. Tersangka diduga ingin mengambil surat tanah tersebut.
"Saat ini keduanya sudah kami tahan. Kami juga masih memeriksa M. Thaib yang tak lain ayah tersangka Adam. Kami duga yang bersangkutan juga terlibat sebagai dalang dibalik pembunuhan tersebut," tambah kasat.
Akibat kejadian tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Rudaimah ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka gorok di ruang dapur rumahnya pada 6 September 2017 usai magrib. Dalam olah TKP, polisi menemukan barang bukti sebuah pisau stenlis, sebuah dompet yang berisikan uang Rp. 105.000 dan gelang emas.
loading...
Post a Comment