![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - AF mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, Melati (16, bukan nama sebenarnya).
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/10), AF divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan Ketua Majslis Hakim Marjani Eldiarti sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta.
Perbuatan AF memang sungguh keterlaluan. Akibat ulah AF, Melati melahirkan pada 12 April 2017 lalu.
Namun, saat melahirkan dengan bantuan seorang bidan di Sangatta Selatan, Melati mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.
Setelah melahirkan, Melati menghilang. Akibatnya, sang bayi telantar.
Hal itu menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga memublikasikan ke media massa.
AF dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76 D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Perbuatan asusila tersangka kepada korban dilakukan sejak Kamis pada 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Lokasi di kediaman mereka di Kampung Kajang, Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (13/10).
Majelis menilai perbuatan AF tak pantas. Sebab, AF merupakan ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Melati.
"Vonis 14 tahun bagi AF setimpal dengan perbuatannya,” terang hakim anggota Andreas Pungky Maradona.| JPNN
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/10), AF divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan Ketua Majslis Hakim Marjani Eldiarti sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta.
Perbuatan AF memang sungguh keterlaluan. Akibat ulah AF, Melati melahirkan pada 12 April 2017 lalu.
Namun, saat melahirkan dengan bantuan seorang bidan di Sangatta Selatan, Melati mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.
Setelah melahirkan, Melati menghilang. Akibatnya, sang bayi telantar.
Hal itu menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga memublikasikan ke media massa.
AF dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76 D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Perbuatan asusila tersangka kepada korban dilakukan sejak Kamis pada 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Lokasi di kediaman mereka di Kampung Kajang, Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (13/10).
Majelis menilai perbuatan AF tak pantas. Sebab, AF merupakan ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Melati.
"Vonis 14 tahun bagi AF setimpal dengan perbuatannya,” terang hakim anggota Andreas Pungky Maradona.| JPNN
loading...
Post a Comment