Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Polda Jabar mengungkap sindikat pengedar sabu di Kota Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detik.com)
Bandung - Polda Jabar memutus peredaran narkotik jenis sabu di Kota Bandung. Sabu seberat 4,1 kilogram disita dari sindikat pengedar narkotik jaringan kelompok Aceh.

"Total yang kita sita barang buktinya sebanyak sekitar 4,1 kilogram. Apabila dirupiahkan nilainya mencapai empat miliar lebih," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/9/2017).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tujuh orang yang termasuk dalam satu jaringan tersebut. Mereka yaitu AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).

"Satu orang masih buron," ucap Agung

Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi menuturkan pengungkapan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Heriyanto ini bermula dari penangkapan IR, TK, HK dan HS. Polisi menciduk mereka di kawasan Jatihandap, Kota Bandung, Selasa (12/9).

Polisi menemukan 1 kilogram sabu dan beberapa ons ganja. "Dari penangkapan itu kita selidiki dan kemudian kita selidiki pengedar lain MH di Lembang," kata Asep.

Penyelidikan tidak terus berlanjut. Polisi menangkap AL di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Sewaktu penggeledahan, polisi mendapatkan tiga kilogram sabu. Setelah itu, polisi menciduk BEN.

"Barang-barang tersebut dikirimkan dari Aceh," ucapnya.

Asep menjelaskan para tersangka itu tergabung kelompok pengedar sabu untuk area Bandung. Mereka menjalankan aksi jual beli barang haram tersebut bermodus sistem tempel atau disimpan di tempat yang sudah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pemesan.

"Peredarannya khusus di wilayah Bandung. Sistemnya (penjualan) sama seperti yang sudah kita ungkap, berkomunikasi dan barang sistem tempel. Pengakuannya sudah satu hingga dua tahun, tapi diperkirakan lebih," tutur Asep.

Selain 4,1 kilogram sabu, polisi menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, 18 unit ponsel, buku tabungan, dan prekusor (alat pembuat ekstasi).

Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2017 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. | Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.