Bireuen - Ketiga tersangka yang diduga terlibat penculikan dan menyekap serta menggunakan senjata api dalam kasus di Peudada, Kabupaten Bireuen bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto saat konferensi pers dengan wartawan, di Mapolres setempat terkait penangkapan 3 tersangka pelaku penculikan Harmaili (36), warga Meunasah Bungong, Kecamatan Peudada, Bireuen, Jumat (8/9/2017) lalu.
Menurut Kapolres Bireuen, hasil pengembangan dan kerja keras personel di lapangan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dan motif penculikan tersebut.
"Awalnya kita berhasil mengamankan DD (39) alias Komeng, warga Kota Juang, Bireuen. Lalu pengembangan berlanjut, mulai dari penyitaan 2 unit kendaraan yang diduga digunakan tersangka saat penculikan korban Harmaili," teranganya.
Selanjutnya, hari ini pihaknya juga berhasil menangkap dua pelaku yang ikut terlibat dalam kasus yang sama yakni, RZ (32), dan MU (27), keduanya juga warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
"Ke dua tersangka ini ditangkap sekira Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB dini hari, di sebuah tempat persembunyaiannya, kawasan Kota Langsa," terang Riza Yulianto.
Setelah ditangkap, kedua tersangka ini langsung dibawa kembali ke Bireuen menuju rumah tersangka RZ guna mencari serta mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis AK-47 termasuk amunisinya.
Di rumah RZ ini, senjata api laras panjang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya ini, ditemukan dan telah ditanam di bagian dapur rumahnya.
"Sejata jenis AK 47 dan 50 butir amunisi serta 1 magazen juga dua kendaraan baik mobil Toyota Yaris searta mobil Nissan X-Trial dan tujuh unit ponsel mereka sudah kita amankan di Mapolres Bireuen," katanya.
Akibat perbuatan melakukan penculikan dan penyekapan terhadap korban Harmaili, warga Peudada, Bireuen maka pelaku ini di jerat pasal 1 UUD Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Kemudian dijuntokan dengan Pasal 328 tentang penculikan sekaligus pemerasan pelaku dan aka dijerat hukuman 20 tahun penjara.
"Sejauh inu personel di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang ikut terlibat penculikan tersebut dengan menggunakan senjata api. Kita berharap ke dua pelaku ini untuk segera menyerahkan diri. Sebab kemanapun mereka bersembunyi maka akan tetap menjadi target kepolisian," harapnya.| Goaceh.co
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto saat konferensi pers dengan wartawan, di Mapolres setempat terkait penangkapan 3 tersangka pelaku penculikan Harmaili (36), warga Meunasah Bungong, Kecamatan Peudada, Bireuen, Jumat (8/9/2017) lalu.
Menurut Kapolres Bireuen, hasil pengembangan dan kerja keras personel di lapangan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dan motif penculikan tersebut.
"Awalnya kita berhasil mengamankan DD (39) alias Komeng, warga Kota Juang, Bireuen. Lalu pengembangan berlanjut, mulai dari penyitaan 2 unit kendaraan yang diduga digunakan tersangka saat penculikan korban Harmaili," teranganya.
Selanjutnya, hari ini pihaknya juga berhasil menangkap dua pelaku yang ikut terlibat dalam kasus yang sama yakni, RZ (32), dan MU (27), keduanya juga warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
"Ke dua tersangka ini ditangkap sekira Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB dini hari, di sebuah tempat persembunyaiannya, kawasan Kota Langsa," terang Riza Yulianto.
Setelah ditangkap, kedua tersangka ini langsung dibawa kembali ke Bireuen menuju rumah tersangka RZ guna mencari serta mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis AK-47 termasuk amunisinya.
Di rumah RZ ini, senjata api laras panjang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya ini, ditemukan dan telah ditanam di bagian dapur rumahnya.
"Sejata jenis AK 47 dan 50 butir amunisi serta 1 magazen juga dua kendaraan baik mobil Toyota Yaris searta mobil Nissan X-Trial dan tujuh unit ponsel mereka sudah kita amankan di Mapolres Bireuen," katanya.
Akibat perbuatan melakukan penculikan dan penyekapan terhadap korban Harmaili, warga Peudada, Bireuen maka pelaku ini di jerat pasal 1 UUD Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Kemudian dijuntokan dengan Pasal 328 tentang penculikan sekaligus pemerasan pelaku dan aka dijerat hukuman 20 tahun penjara.
"Sejauh inu personel di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang ikut terlibat penculikan tersebut dengan menggunakan senjata api. Kita berharap ke dua pelaku ini untuk segera menyerahkan diri. Sebab kemanapun mereka bersembunyi maka akan tetap menjadi target kepolisian," harapnya.| Goaceh.co
loading...
Post a Comment