Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bireuen - Ketiga tersangka yang diduga terlibat penculikan dan menyekap serta menggunakan senjata api dalam kasus di Peudada, Kabupaten Bireuen bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.


Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto saat konferensi pers dengan wartawan, di Mapolres setempat terkait penangkapan 3 tersangka pelaku penculikan Harmaili (36), warga Meunasah Bungong, Kecamatan Peudada, Bireuen, Jumat (8/9/2017) lalu.

Menurut Kapolres Bireuen, hasil pengembangan dan kerja keras personel di lapangan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dan motif penculikan tersebut.

"Awalnya kita berhasil mengamankan DD (39) alias Komeng, warga Kota Juang, Bireuen. Lalu pengembangan berlanjut, mulai dari penyitaan 2 unit kendaraan yang diduga digunakan tersangka saat penculikan korban Harmaili," teranganya.

Selanjutnya, hari ini pihaknya juga berhasil menangkap dua pelaku yang ikut terlibat dalam kasus yang sama yakni, RZ (32), dan MU (27), keduanya juga warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

"Ke dua tersangka ini ditangkap sekira Rabu (13/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB dini hari, di sebuah tempat persembunyaiannya, kawasan Kota Langsa," terang Riza Yulianto.

Setelah ditangkap, kedua tersangka ini langsung dibawa kembali ke Bireuen menuju rumah tersangka RZ guna mencari serta mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis AK-47 termasuk amunisinya.

Di rumah RZ ini, senjata api laras panjang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya ini, ditemukan dan telah ditanam di bagian dapur rumahnya.

"Sejata jenis AK 47 dan 50 butir amunisi serta 1 magazen juga dua kendaraan baik mobil Toyota Yaris searta mobil Nissan X-Trial dan tujuh unit ponsel mereka sudah kita amankan di Mapolres Bireuen," katanya.

Akibat perbuatan melakukan penculikan dan penyekapan terhadap korban Harmaili, warga Peudada, Bireuen maka pelaku ini di jerat pasal 1 UUD Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kemudian dijuntokan dengan Pasal 328 tentang penculikan sekaligus pemerasan pelaku dan aka dijerat hukuman 20 tahun penjara.

"Sejauh inu personel di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang ikut terlibat penculikan tersebut dengan menggunakan senjata api. Kita berharap ke dua pelaku ini untuk segera menyerahkan diri. Sebab kemanapun mereka bersembunyi maka akan tetap menjadi target kepolisian," harapnya.| Goaceh.co
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.