Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Rokan Hulu - Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.

Ditegaskan ‎Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, penetapan Kades Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu sebagai tersangka, setelah penyidik lakukan penyelidikan sejak April 2017, penyidikan dan gelar perkara.

Kades Kepayang Anten, diduga sudah menggunakan dana Silpa dari APBDes 2015 untuk kepentingan pribadinya. Modusnya, Kades Kepayang menarik‎dana Silpa 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri.

“Tandatangan Bendahara Desa dipalsukan, sehingga total kerugian negara capai Rp 556.650.000, hingga kini belum ada itikad baik  tersangka untuk mengembalikannya,” jelas ungkap AKBP Yusup Rahmanto,‎ saat ekspose di Mapolres Rohul, didampingi K‎asat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto SIK, Kamis (14/9/2017).

Kades Kepayang ke penyidik mengakui, uang tersebut digunakannya untuk bisnis batubara. Dirinya juga mengaku, tertipu‎. Namun, tidak dijelaskannya tertipu ke siapa bahkan dirinya tidak bisa menjelaskan. Lalu diakuinya, sebgian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Yusup.

Akibat perbuatan tersangka, Kapolres AKBP Yusup menyatakan, Kades Kepayang Anten, terancam dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

K‎asat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto juga menambahkan, terkait pencairan dana di Bank Riau Kepri, Anten diduga sudah memalsukan tandatangan mantan Bendahara Desa Kepayang Suheri di cek saat pencairan.

Tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang diduga dipalsukan Anten, dan itu juga sudah diuji keasliannya oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul ke Laboratorium Forensik Medan.

Kasat Reskim AKP M. Wirawan mengatakan Rabu (13/9/2017) kemarin, tersangka Anten diperiksa. Kemudian Kamis ini, Kades Kepayang sudah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

Dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kepayang 2015 berawal laporan masyarakat. Pada April 2017, Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul mulai lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Dimana, 18 penarikan dana Silpa APBDes 2015 dilakukan tersangka Anten bervariasi, mulai Rp10 juta sampai Rp20 juta.

“Pengakuan tersangka seperti itu, dan mengaku dirinya kena tipu seorang berinisial S yang mengajaknya bisnis batubara," ungkap Kasat Reksim lagi.

Selain menahan tersangka, Kasat AKP M. Wirawan mengaku, kini penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 Perdes Kepayang tentang perubahan APBDes Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 laporan realisasi ABPDes Kepayang tahun 2015 dan 2016‎.

Selain itu, juga disita 2 buku kas umum Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 bundel surat pertanggung-jawaban (‎SPj) tahun 2015 dan 2016, 2 bundel berita acara persetujuan APBDes tahun 2015 dan 2016.

Kemudian, 18 lembar foto copy cek Bank Riau Kepri Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, serta 2 Perdes Kepayang tentang APBDesa Kepayang tahun 2015 dan 2016.‎***( Alfian)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.