LHOKSEUMAWE- Aparat Polres Lhokseumawe menangkap NU, (49), IRT asal Dusun Tumpok Dalam, Gampong Meunasah Alue, Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (7/8/2017).
Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan secara berulang-ulang terhadap korban yang berbeda-beda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan ditangkapnya NU atas laporan dari sejumlah korban yang ditipunya.
AKP Budi menjelaskan aksinya pertamanya mendatangi korban dengan modus meminjam uang senilai Rp 5.000.000 dengan alasan modal catring, tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban seminggu.
Setelah diberikan sampai dengan saat sekarang ini pelaku belum mengembalikan uang milik korban dan sebelumnya juga pelaku meminjam uang korban senilai Rp 2.250.000, 2 buah gelang lilit seberat 20 mayam, 1 cincin belah rotan seberat 3 mayam dan 1 set bunga Kendari."jelasnya
Waktu itu pelaku berjanji akan membayar seminggu dan sampai sekarang ini belum dibayar juga.
Sambungnya, kemudian pada korban lainnya juga pelaku awalnya mendatangi dan meminjam uang senilai Rp 25.000.000 dengan alasan untuk modal catring. Sampai sekarang juga belum dikembalikan. Sementara korban lainnya lagi pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp 22.500.000 dan emas senilai 18 gram dan sampai sekarang juga belum dibayar oleh pelaku
"Setelah adanya laporan itu kita langsung tangkap dia dan menyita 4 lembar kwitansi dari setiap laporan. 1 lembar STNK Asli, 1 buah kunci kontak dari mobil Toyota rush warna putih dengan nomor polisi BL 754 NI dan 1 buah SIM A atas nama M. Nur," sebut AKP Budi.
Dari keempat laporan tersebut kerugian ditaksir mencapai RP. 110.000.000. Akibat perbuatannya itu NU, terkena Pasal 378 jo 65 KUHP."ungkapnya
Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut."tegasnya.(SA/RMD)
Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan secara berulang-ulang terhadap korban yang berbeda-beda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan ditangkapnya NU atas laporan dari sejumlah korban yang ditipunya.
AKP Budi menjelaskan aksinya pertamanya mendatangi korban dengan modus meminjam uang senilai Rp 5.000.000 dengan alasan modal catring, tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban seminggu.
Setelah diberikan sampai dengan saat sekarang ini pelaku belum mengembalikan uang milik korban dan sebelumnya juga pelaku meminjam uang korban senilai Rp 2.250.000, 2 buah gelang lilit seberat 20 mayam, 1 cincin belah rotan seberat 3 mayam dan 1 set bunga Kendari."jelasnya
Waktu itu pelaku berjanji akan membayar seminggu dan sampai sekarang ini belum dibayar juga.
Sambungnya, kemudian pada korban lainnya juga pelaku awalnya mendatangi dan meminjam uang senilai Rp 25.000.000 dengan alasan untuk modal catring. Sampai sekarang juga belum dikembalikan. Sementara korban lainnya lagi pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp 22.500.000 dan emas senilai 18 gram dan sampai sekarang juga belum dibayar oleh pelaku
"Setelah adanya laporan itu kita langsung tangkap dia dan menyita 4 lembar kwitansi dari setiap laporan. 1 lembar STNK Asli, 1 buah kunci kontak dari mobil Toyota rush warna putih dengan nomor polisi BL 754 NI dan 1 buah SIM A atas nama M. Nur," sebut AKP Budi.
Dari keempat laporan tersebut kerugian ditaksir mencapai RP. 110.000.000. Akibat perbuatannya itu NU, terkena Pasal 378 jo 65 KUHP."ungkapnya
Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut."tegasnya.(SA/RMD)
loading...
Post a Comment