Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bos First Travel Berbusana Tahanan, Kesan Glamornya Luntur!
Jakarta - Publik tanah air belakangan ini diramaikan dengan pemberitaan mengenai adanya biro perjalanan umrah yakni PT First Anugerah Wisata atau First Travel yang menunda keberangkatan ratusan jemaahnya. Kabar ini sebelumnya juga viral di media sosial akibat peserta umrah murah di travel tersebut mengeluhkan persoalan yang menimpa mereka.

Tak hanya di media sosial, sebagian dari peserta itu juga melapor ke Kementerian Agama. Atas laporan itu, Kemenag lalu memanggil First Travel pada Selasa, 18 April 2017 atau lima bulan yang lalu.

Dalam prosesnya, Kemenag kemudian meminta mereka untuk segera memberikan jadwal keberangkatan yang pasti kepada jemaah. Pihak travel juga diminta untuk segera mendata ulang jemaah yang mendaftar promo sejak tahun 2015, namun hingga saat ini belum mendapatkan jadwal keberangkatan atau sudah mendapat jadwal tapi masih tertunda.

Atas persoalan ini, First Travel bukan tidak pernah bersuara. Tercatat, mereka pernah menggelar konferensi pers dan mengungkapkan sejumlah dalih atas keluhan para jemaah misalnya mengalami kesulitan membuat visa. Bahkan, dalam kesempatan itu mereka menolak disebut sebagai penipu.

Persoalan pun terus bergulir. Para jemaah menuntut uang mereka kembali. Sedangkan First Travel mangkir dari mediasi dengan para jemaah yang digelar oleh Kemenag.

Sampai kemudian pada Rabu, 8 Agustus 2017, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya ditangkap usai mengggelar konferensi pers di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah serta dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik.

Dalam kasus ini, Markas Besar Polri mencatat kerugian calon jemaah mencapai Rp848.700.100.000. Jumlah itu merupakan kalkulasi dari 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.

Dari jumlah itu, 14 ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

Jumlah Rp848 miliar itu dihitung dari setoran calon jemaah umrah promo yang berjumlah 58.682. Ditambah setor carter pesawat oleh calon jemaah dengan total Rp9.547.500.000.

Selain itu, tersangka juga memiliki utang pada provider tiket Rp85 miliar. Utang provider visa Rp9,7 miliar dan utang hotel di Arab Saudi Rp24 miliar.

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.