LHOKSEUMAWE- Personel Polsek Dewantara berhasil menangkap YE, (33), asal Alue Liem, Blang Mangat di Desa Gelumpang Sulu Barat, Dewantara, Aceh Utara.” Selasa (8/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Edi (31), asal Gelumpang Sulu Barat, Dewantara yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S. Ik, MH, melalui Kapolsek Dewantara AKP Erfansyah Putra membenarkan bahwa YE telah diamankan di Mapolsek.
YE (33) diamankan setelah korban membuat laporan di Mapolsek dan langsung dilakulan pengembangan oleh petugas.” ujarnya Selasa Malam (8/8/2017)
AKP Erfansyah menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Senin (07/8 2017) sekitar pukul 21.00 wib, korban datang ke rumah pelaku untuk mencarinya dengan tujuan ingin menanyakan langsung apa sebab pelaku memaki ayah kandung korban (mertua pelaku-red). Namun mengetahui korban ingin mencari dirinya, si pelaku saat itu langsung mengambil parang dan sepotong kayu.
Si pelaku keluar dari rumah. Sementara korban mencari keberadaan pelaku yang akhirnya bertemu di Meunasah Gelumpang Sulu Barat. Terjadilah cek cok mulut diantara kedua nya sehingga pelaku menganiaya korban dengan menebas sebanyak 1 kali mengenai tangan kiri dan 1 kali mengenai bagian kaki korban. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.”ungkapnya
Saat ini untuk korban sendiri sudah di bawa ke Puskesmas untuk di Visum sementara pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," sebut Erfansyah.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah parang dan satu potong kayu milik pelaku yang dijadikan alat untuk menganiaya korban”tegas Kapolsek.(SA/RMD)
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Edi (31), asal Gelumpang Sulu Barat, Dewantara yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S. Ik, MH, melalui Kapolsek Dewantara AKP Erfansyah Putra membenarkan bahwa YE telah diamankan di Mapolsek.
YE (33) diamankan setelah korban membuat laporan di Mapolsek dan langsung dilakulan pengembangan oleh petugas.” ujarnya Selasa Malam (8/8/2017)
AKP Erfansyah menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Senin (07/8 2017) sekitar pukul 21.00 wib, korban datang ke rumah pelaku untuk mencarinya dengan tujuan ingin menanyakan langsung apa sebab pelaku memaki ayah kandung korban (mertua pelaku-red). Namun mengetahui korban ingin mencari dirinya, si pelaku saat itu langsung mengambil parang dan sepotong kayu.
Si pelaku keluar dari rumah. Sementara korban mencari keberadaan pelaku yang akhirnya bertemu di Meunasah Gelumpang Sulu Barat. Terjadilah cek cok mulut diantara kedua nya sehingga pelaku menganiaya korban dengan menebas sebanyak 1 kali mengenai tangan kiri dan 1 kali mengenai bagian kaki korban. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.”ungkapnya
Saat ini untuk korban sendiri sudah di bawa ke Puskesmas untuk di Visum sementara pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," sebut Erfansyah.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah parang dan satu potong kayu milik pelaku yang dijadikan alat untuk menganiaya korban”tegas Kapolsek.(SA/RMD)
loading...
Post a Comment