Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda  Aceh - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Langsa meringkus Devi Syahputra (35), tersangka kasus penipuan bantuan renovasi rumah. Pria ini tercatat sebagai warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan para korbannya yang melapor ke polisi, sejak Mei-Juli 2017 tersangka sudah memperdaya 21 orang korban dengan iming-iming bisa bantu mengurus untuk mendapatkan dana renovasi rumah duafa dari Gubernur Aceh. Namun, untuk memperoleh dana dimaksud, ia tarik uang dari para korbannya dengan dalih uang itu diperlukan untuk membuka rekening bank, setoran awal, dan mengurus kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kelak, jika uang itu cair, maka akan ditransfer langsung ke rekening yang ada kartu ATM-nya itu.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK di Langsa, Minggu (9/7), tersangka Devi mendatangi korban yang rata-rata berpenghasilan rendah atau warga miskin. Kepada para korban ia janjikan bahwa ada bantuan dana untuk renovasi rumah yang diberikan Gubernur Aceh.

“Kepada para korbannya, tersangka DS mengiming-imingi bisa mengurus bantuan dana untuk renovasi rumah duafa. Tapi syaratnya, korban harus menyetorkan uang untuk membuat ATM mulai dari 700 ribu hingga 1,5 juta rupiah, agar uang rumah bantuan itu nantinya dikirim ke rekening ATM bank korban,” ujar AKP M Taufiq.

Tapi setelah ditunggu berbulan-bulan, bantuan dana yang dijanjikan Devi Syahputra tak pernah ada. Itu yang membuat para korbannya mengadu ke polisi. Jumlah korban yang mengadu mencapai 21 orang.

Atas dasar pengaduan para korban, polisi bergerak untuk mencari Devi. Ia ditemukan dan akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (8/7) sore di Desa Jamur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka Devi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di beberapa wilayah hukum Polres Langsa dan wilayah hukum Polres Aceh Tamiang sejak bulan Mei hingga Juli 2017 dengan jumlah korbannya 21 orang.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 21 eksamplar berkas yang terdiri atas fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat tanah milik korban. Uang tunai sejumlah Rp 940.000, dua unit hp tablet merek Advan dan Samsung duos, serta sepmor merek Honda Beat BL 5280 FU.

Dalam menjalankan aksinya, sebut AKP M Taufiq SIK, tersangka Devi menemui korban yang rata-rata berpenghasilan rendah atau warga miskin. Kepada para korban ia janjikan akan dapat bantuan dana untuk renovasi rumah yang diberikan Gubernur Aceh.

Selain mengutip uang bervariasi dari Rp 700 ribu-1,5 juta itu, tersangka juga meminta kepada korban fotokopi KTP, KK, serta surat tanah dan memfoto rumah korban yang akan direnovasi.

Dengan trik seperti itu, tentu saja korban percaya dan menyerahkan uang administrasi yang diminta tersangka. Namun, korban merasa curiga, karena setelah memberikan uang itu tidak ada kabar apa pun dari tersangka Devi. ATM yang dijanjikan pun tak pernah ada wujdunya.

Merasa ditipu, lalu korban melaporkan kasus ini kepada polisi. “Akibat perbuatannya itu, sejak Sabtu tersangka DS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP M Taufiq. 

 Irwandi Sesalkan Ulah Tersangka

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf menyesalkan ulah Devi Syahputra (35), tersangka kasus penipuan bantuan renovasi rumah warga miskin/duafa di Kota Langsa dan Aceh Tamiang sejak Mei hingga Juli 2017 dengan jumlah korbannya 21 orang.

Hal yang paling disesalkan Irwandi dari ulah tersangka adalah karena dia membawa-bawa nama Gubernur Aceh untuk menipu para korban yang umumnya warga miskin. “Ini tak bisa ditolerir,” imbuh Irwandi saat dihubungi tadi malam.

Sebagaimana diketahui, sejak April lalu, Irwandi Yusuf yang terpilih sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022 melalui pilkada 15 Februari melakukan satu gerakan syukuran dalam bentuk membangun rumah untuk yatim/kaum duafa. Sudah belasan rumah yang dibangun. Dananya dirogoh Irwandi dari koceknya sendiri ditambah sumbangan para relawan Irwandi-Nova.

Menurut Irwandi, gerakan syukuran dalam bentuk membangun rumah untuk yatim itu efektif dimulai April 2017. “Berarti, tersangka mengambil manfaat dari momen itu,” kata Irwandi via WhatsApp tadi malam.

Irwandi mendukung langkah pihak kepolisian untuk menahan dan memproses hukum tersangka hingga ke pengadilan nantinya supaya menimbulkan efek jera. Selain itu, supaya tidak seenaknya saja orang lain mengikuti langkah tersangka Devi Syahputra mengibuli warga miskin dengan “menjual” nama/jabatan Gubernur Aceh.

Irwandi menegaskan, sejak “gerakan syukuran” dalam bentuk membangun rumah untuk yatim itu dilakukannya, tidak pernah ada transferan dana kepada penerima manfaat. Tim relawan Irwandi langsung, di bawah koordinasi Halim El-Bambi, yang datang mendata rumah yang perlu dibangun atau direnovasi. Setelah itu, pembangunan atau renovasi dilakukan langsung. Jadi, program ini tidak mengharuskan penerima manfaat membuka buku rekening bank, apalagi ATM.

“Jadi, kalau ada orang yang minta dana kepada calon penerima dana renovasi rumah untuk bikin kartu ATM, itu jelas tipu daya belaka. Tak usah dipercaya dan segera lapor ke polisi,” imbuh Irwandi. (Serambinews)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.