" Tidak ada Jual-Beli, yang Ada Warga dapat Ganti Rugi "
![]() |
Ilustrasi |
“ Jadi perlu saya tegaskan tidak ada yang namanya jual beli hutan,namun yang ada warga mendapatkan ganti rugi atau kompensasi terhadap tanaman mereka “,jelas geuchik kepada redaksi,Senin (10/7/2017).
Geuchik Gunci menjelaskan awalnya jauh di atas hutan Gunci PT Dunia Perdana mengklaim memiliki lahan yang telah mengantongi izin HGU.
Kemudian PT Dunia Perdana menjual semua saham yang mereka miliki kepada PT Syaukat Sejahtera salahsatunya yakni lahan yang memiliki HGU di kawasan hutan Gampong Gunci.
Belakangan saat pihak PT Syaukat Sejahtera ingin mengelola lahan tersebut terkendala karena sebagian besar lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat dengan berbagai tanaman dengan luas yang bervariasi.
Mengingat banyaknya warga yang telah menggarap serta menanami berbagai jenis tanaman serta pepohonan produktif maka oleh pihak perusahan Syaukat Sejahtera memberi kompensasi yakni berupa ganti rugi terhadap setiap lahan yang telah di garap oleh warga.
Menurut geuchik hal ini bukan saja terjadi di kawasan hutan gunci namun lahan perusahaan tersebut juga di garap oleh ramai warga gayo Aceh Tengah dengan menanami pohon kopi.
Para petani kopi gayo juga ada sebahagian yang telah mendapatkan ganti rugi tanaman dari pihak perusahaan.
“ Kalau lahan perusahaan tersebut orang gayo juga banyak juga yang menggarap seperti tanami kopi,ya sekarang ada yang sudah di beri ganti rugi dan ada yang belum “,ungkapnya.(Redaksi)
loading...
Post a Comment