Ilustrasi |
Jambi - Satuan gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dan Bea Cukai Jambi mengamankan dua wanita asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang terpergok membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi.
Dari kedua tersangka yang diduga anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi tersebut berhasil disita sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol M Toha Soeharto ketika mengekspose hasil penangkapan pengedar narkoba di kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (18/7) menjelaskan, kedua tersangka berinisial Dr (40) dan Ln (35) masih ditahan dan diperiksa di BNN Provinsi Jambi hingga Selasa malam.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 kilogram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, delapan tas dan sepasang sepatu.
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap Minggu (16/7) sore saat baru tiba dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan pesawat NAM Air. Mereka diperiksa petugas BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Jambi karena gerak–gerik yang mencurigakan.
“Ketika petugas BNN dan Bea Cukai Jambi membuka tas tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan roti dan apel. Jumlah bungkusan sabu-sabu tersebut ada empat, tiga bungkusan besar satu bungkusan kecil. Kedua tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan sabu-sabu dari barang bawaan mereka,” kata Toha.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka hanya kurir. Mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara untuk diedarkan di Jambi. Namun kedua tersangka tidak memberitahu siapa yang akan menerima kiriman sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka juga tidak menyebutkan identitas pengirim sabu-sabu yang mereka bawa.
“Kami masih menyelidiki siapa penadah sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka. Anggota jaringan kedua tersangka juga masih kami selidiki,” kata Toha.(beritasatu.com)
Dari kedua tersangka yang diduga anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi tersebut berhasil disita sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol M Toha Soeharto ketika mengekspose hasil penangkapan pengedar narkoba di kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (18/7) menjelaskan, kedua tersangka berinisial Dr (40) dan Ln (35) masih ditahan dan diperiksa di BNN Provinsi Jambi hingga Selasa malam.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 kilogram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, delapan tas dan sepasang sepatu.
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap Minggu (16/7) sore saat baru tiba dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan pesawat NAM Air. Mereka diperiksa petugas BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Jambi karena gerak–gerik yang mencurigakan.
“Ketika petugas BNN dan Bea Cukai Jambi membuka tas tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan roti dan apel. Jumlah bungkusan sabu-sabu tersebut ada empat, tiga bungkusan besar satu bungkusan kecil. Kedua tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan sabu-sabu dari barang bawaan mereka,” kata Toha.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka hanya kurir. Mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara untuk diedarkan di Jambi. Namun kedua tersangka tidak memberitahu siapa yang akan menerima kiriman sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka juga tidak menyebutkan identitas pengirim sabu-sabu yang mereka bawa.
“Kami masih menyelidiki siapa penadah sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka. Anggota jaringan kedua tersangka juga masih kami selidiki,” kata Toha.(beritasatu.com)
loading...
Post a Comment