![]() |
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo saat ungkap kasus peredaran ganja seberat 101,5 kilogram, di Mapolres Jakarta Timur, Senin (10/7/2017). |
Jakarta - Kepolisian mengungkap pengiriman 101 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta melalui kantor pos. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan menggeledah paket mencurigakan di salah satu kantor pos di Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017).
"Total yang Satuan Resor Narkoba Polres Metro Jaktim amankan itu 95 bal ganja seberat 101 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).
Andry menuturkan, informasi mengenai adanya paket ganja seberat 101 kilogram itu diperoleh dari pegawai salah satu kantor pos di Jakarta Timur. Pegawai tersebut melapor ke polisi karena curiga dengan isi paket-paket dari Aceh yang diduga berisi ganja.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengamatan selama dua hari terhadap paket-paket di kantor pos tersebut.
"Hal yang menarik adalah pelaku mengemasnya ke dalam kotak-kotak peti dan dikemas seperti bungkusan pasir, ditutup, dan dikirim lewat jasa pos dari Aceh ke Jakarta untuk dijual ke Jakarta dan sekitarnya," ujar Andry.
Dia menjelaskan, ketika paket tersebut diambil oleh seorang pelaku, Papur (45), dan hendak dimasukkan ke dalam mobil pengiriman PT Pos, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah isi paket-paket tersebut.
Adapun Papur datang ke kantor pos untuk menunjukkan resi penerimaan paket dan selanjutnya akan diantar ke tujuan menggunakan mobil PT Pos yang disediakan untuk mengantar paket.
"Di dalamnya sudah terdapat lima buah paket peti yang dibungkus karung goni dan styrofoam masing-masing peti berisi 24 bungkus daun ganja kering," ungkap Andry.
Rencananya, paket-paket ganja itu akan dikirim ke beberapa wilayah di Jakarta, salah satunya ke Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Andry juga menyampaikan bahwa Polsek Matraman, Jakarta Timur, juga menangkap dua tersangka pemilik delapan paket ganja seberat 350 gram dan sebungkus rokok berisi tiga linting ganja, Minggu (9/7/2017) dini hari.
Kedua tersangka yang ditangkap Polsek Matraman adalah RH (36) dan JN (46).
Adapun Papur, RH dan JN terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. [kompas]
"Total yang Satuan Resor Narkoba Polres Metro Jaktim amankan itu 95 bal ganja seberat 101 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).
Andry menuturkan, informasi mengenai adanya paket ganja seberat 101 kilogram itu diperoleh dari pegawai salah satu kantor pos di Jakarta Timur. Pegawai tersebut melapor ke polisi karena curiga dengan isi paket-paket dari Aceh yang diduga berisi ganja.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengamatan selama dua hari terhadap paket-paket di kantor pos tersebut.
"Hal yang menarik adalah pelaku mengemasnya ke dalam kotak-kotak peti dan dikemas seperti bungkusan pasir, ditutup, dan dikirim lewat jasa pos dari Aceh ke Jakarta untuk dijual ke Jakarta dan sekitarnya," ujar Andry.
Dia menjelaskan, ketika paket tersebut diambil oleh seorang pelaku, Papur (45), dan hendak dimasukkan ke dalam mobil pengiriman PT Pos, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah isi paket-paket tersebut.
Adapun Papur datang ke kantor pos untuk menunjukkan resi penerimaan paket dan selanjutnya akan diantar ke tujuan menggunakan mobil PT Pos yang disediakan untuk mengantar paket.
"Di dalamnya sudah terdapat lima buah paket peti yang dibungkus karung goni dan styrofoam masing-masing peti berisi 24 bungkus daun ganja kering," ungkap Andry.
Rencananya, paket-paket ganja itu akan dikirim ke beberapa wilayah di Jakarta, salah satunya ke Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Andry juga menyampaikan bahwa Polsek Matraman, Jakarta Timur, juga menangkap dua tersangka pemilik delapan paket ganja seberat 350 gram dan sebungkus rokok berisi tiga linting ganja, Minggu (9/7/2017) dini hari.
Kedua tersangka yang ditangkap Polsek Matraman adalah RH (36) dan JN (46).
Adapun Papur, RH dan JN terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. [kompas]
loading...
Post a Comment