![]() |
Parsel. |
Banda Aceh - Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menemukan parsel yang berisikan produk yang sudah cacat saat sidak menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah, Senin (19/6). Produk yang tak laik diperjualbelikan itu berupa beberapa produk minuman dan makanan kemasan kaleng yang sudah peot.
Produk ini langsung disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh. Dia menegaskan, secara umum kemasan parsel di Banda Aceh relatif sudah baik. Meskipun, ada kerusakan produk seperti kaleng yang peot dan telah disita oleh BPPOM Aceh.
"Meskipun tahun ini jauh berkurang yang kita temukan dari tahun lalu," ujar Illiza di Banda Aceh.
Secara umum, kata Illiza, produk-produk yang dimasukkan dalam parsel merupakan produk baru, termasuk kemasannya juga rapi. Akan tetapi, berbeda dengan tahun lalu banyak ditemukan produk yang tidak laik konsumi, seperti sudah mendekati kadalurasa maupun kemasannya rusak.
“Tahun ini jauh berkurang, tidak kita temukan produk kadaluarsa. Tahun lalu banyak kita temukan produk sudah mendekati kadaluarsa. Kita harapkan mereka tidak memasukkan barang-barang yang sudah kadaluarsa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Aceh, Samsuliani menyebutkan tahun ini penemuan produk kadaluarsa menurun. Produk peot yang ditemukan oleh Walikota, sudah disita agar tidak kembali dijual.
"Cendrung menurun terhadap kadaluarsa dan tidak terdaftarnya produk dimasukkan dalam parsel," jelasnya.
Kendati demikian, Illiza menjelaskan di kabupaten/kota lainnya di Aceh. Karena pihaknya selama melakukan monitoring banyak menemukan produk-produk yang sudah kadaluarsa. Sehingga bila tidak diawasi dengan baik, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan dalam parsel.
"Sedang di daerah ditemukan makanan kadaluarsa masih banyak dan ini harus menjadi perhatian kita semua," tukasnya.
Untuk mengantisipasinya, BBPOM Aceh sudah perintahkan BPOM kabupaten/kota untuk memperketat dan terus melakukan monitoring terhadap produk-produk yang sudah kedaluarsa, agar tidak diperjualbelikan lagi oleh pedagang.
“Kami berkoordinasi sama POM kabupaten/kota smeoga ini tidak terjadi, harus menjual barang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Bila nanti kedapatan ada pedagang yang menjual barang kadaluarsa, sebutnya. Langkah pertama yang dilakukan BBPOM adalah mengamankan barang tersebut.
Katanya, bila terus berulang kali setelah diberikan peringatan, masih tetap menjual produk tak laik konsumsi itu. Makanya pihaknya akan mengambil tindakan tegas, berupa mempidanakan atau mencabut izin operasionalnya.(Merdeka.com)
Produk ini langsung disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh. Dia menegaskan, secara umum kemasan parsel di Banda Aceh relatif sudah baik. Meskipun, ada kerusakan produk seperti kaleng yang peot dan telah disita oleh BPPOM Aceh.
"Meskipun tahun ini jauh berkurang yang kita temukan dari tahun lalu," ujar Illiza di Banda Aceh.
Secara umum, kata Illiza, produk-produk yang dimasukkan dalam parsel merupakan produk baru, termasuk kemasannya juga rapi. Akan tetapi, berbeda dengan tahun lalu banyak ditemukan produk yang tidak laik konsumi, seperti sudah mendekati kadalurasa maupun kemasannya rusak.
“Tahun ini jauh berkurang, tidak kita temukan produk kadaluarsa. Tahun lalu banyak kita temukan produk sudah mendekati kadaluarsa. Kita harapkan mereka tidak memasukkan barang-barang yang sudah kadaluarsa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Aceh, Samsuliani menyebutkan tahun ini penemuan produk kadaluarsa menurun. Produk peot yang ditemukan oleh Walikota, sudah disita agar tidak kembali dijual.
"Cendrung menurun terhadap kadaluarsa dan tidak terdaftarnya produk dimasukkan dalam parsel," jelasnya.
Kendati demikian, Illiza menjelaskan di kabupaten/kota lainnya di Aceh. Karena pihaknya selama melakukan monitoring banyak menemukan produk-produk yang sudah kadaluarsa. Sehingga bila tidak diawasi dengan baik, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan dalam parsel.
"Sedang di daerah ditemukan makanan kadaluarsa masih banyak dan ini harus menjadi perhatian kita semua," tukasnya.
Untuk mengantisipasinya, BBPOM Aceh sudah perintahkan BPOM kabupaten/kota untuk memperketat dan terus melakukan monitoring terhadap produk-produk yang sudah kedaluarsa, agar tidak diperjualbelikan lagi oleh pedagang.
“Kami berkoordinasi sama POM kabupaten/kota smeoga ini tidak terjadi, harus menjual barang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Bila nanti kedapatan ada pedagang yang menjual barang kadaluarsa, sebutnya. Langkah pertama yang dilakukan BBPOM adalah mengamankan barang tersebut.
Katanya, bila terus berulang kali setelah diberikan peringatan, masih tetap menjual produk tak laik konsumsi itu. Makanya pihaknya akan mengambil tindakan tegas, berupa mempidanakan atau mencabut izin operasionalnya.(Merdeka.com)
loading...
Post a Comment