![]() |
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan) |
Jakarta - Mudik sudah menjadi budaya dan tradisi masyarakat Indonesia menjelang Idul Fitri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pejabat negara dan PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat mudik.
"Sejak dulu ini sebuah keputusan yang selalu beda dari Kemendagri. Pegangannya dari kantor Menpan (Menteri PAN RB). Kalau kantor Menpan melarang, ya sudah melarang. Kecuali mobil itu digunakan untuk mengangkut musibah kecelakaan dan sebagainya," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6).
Bila ada yang masih melanggar, Tjahjo menegaskan akan ada sanksi atau pelanggaran disiplin. Untuk menteri pun demikian, walau ada mobil dinas, namun tidak untuk dipakai mudik.
"Setahu saya Menpan tidak mengizinkan (penggunaan mobil dinas untuk mudik). Konsekuensinya Menpan memberikan peringatan," lanjut dia.
Dijelaskan Tjahjo, bahwa pasti para pejabat negara atau PNS punya mobil pribadi. Lebih baik mobil pribadi yang digunakan untuk mudik.
"Saya punya mobil menteri, ya kalau mudik ya enggak pakai mobil menteri. Saya kira seorang kepala daerah juga sudah punya mobil kecuali dia nggak punya mobil," tutur Tjahjo.(Kumparan.com)
loading...
Post a Comment