![]() |
Ilustrasi tukang pijat |
Medan - Pijat Refleksi B&D di Jalan Sutrisno, Medan Area kedapatan tetap beroperasi di bulan Ramadhan, Selasa (20/6/2017) siang.
Sebanyak 18 orang diamankan ke Polrestabes Medan.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut ke 18 orang itu terdiri dari pengunjung pria enam orang, terapis wanita 11 orang, kasir satu orang dan pemilik bernama Hendri (26) warga Jalan Jumhana, Medan Area.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polrestabes Medan," kata Nainggolan, Selasa (20/6/2017) malam.
Dari data diperoleh salah satu terapis wanita yang turut diamankan merupakan warga Aceh Singkil, N (28).
Nainggolan menambahkan, razia ini dilakukan untuk menciptakan rasa kondusif pelaksanaan ibadah puasa.
Selain itu, operasi ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan yang melarang panti pijat dan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramdhan. (Trb)
Sebanyak 18 orang diamankan ke Polrestabes Medan.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut ke 18 orang itu terdiri dari pengunjung pria enam orang, terapis wanita 11 orang, kasir satu orang dan pemilik bernama Hendri (26) warga Jalan Jumhana, Medan Area.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polrestabes Medan," kata Nainggolan, Selasa (20/6/2017) malam.
Dari data diperoleh salah satu terapis wanita yang turut diamankan merupakan warga Aceh Singkil, N (28).
Nainggolan menambahkan, razia ini dilakukan untuk menciptakan rasa kondusif pelaksanaan ibadah puasa.
Selain itu, operasi ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan yang melarang panti pijat dan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramdhan. (Trb)
loading...
Post a Comment