![]() |
Ilustrasi |
MEDAN - Polsek Medan Sunggal membekuk empat warga Aceh yang terindikasi terlibat penyelundupan 38 kilogram ganja ke Medan, Senin (19/6/2017) malam.
Seluruh tersangka, Zulkarnaini (35) warga Peureulak, Aceh Timur, Jamil Abdullah (52) penduduk Indrajaya, Aceh Jaya, serta Junaidi Anwar (35) dan Mirza Aulia (21) asal Jeumpa, Bireuen diringkus di Jalan Medan - Binjai, Sunggal, Deliserdang sekira pukul 22.00 WIB.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut barang bukti ganja yang disita mencapai 38 kilogram. Polisi juga mengamankan Toyota Avanza BL 461 LR yang dipakai tersangka masuk ke Medan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polsek Medan Sunggal, penyidik sedang melakukan pengembangan," kata Nainggolan, Selasa (20/6/2017).
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan empat bal ganja di kediaman Kumaiyah (39) di Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, Kumaiyah mengaku ganja itu diperoleh dari Zulkarnaini. (TRB)
Seluruh tersangka, Zulkarnaini (35) warga Peureulak, Aceh Timur, Jamil Abdullah (52) penduduk Indrajaya, Aceh Jaya, serta Junaidi Anwar (35) dan Mirza Aulia (21) asal Jeumpa, Bireuen diringkus di Jalan Medan - Binjai, Sunggal, Deliserdang sekira pukul 22.00 WIB.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut barang bukti ganja yang disita mencapai 38 kilogram. Polisi juga mengamankan Toyota Avanza BL 461 LR yang dipakai tersangka masuk ke Medan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polsek Medan Sunggal, penyidik sedang melakukan pengembangan," kata Nainggolan, Selasa (20/6/2017).
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan empat bal ganja di kediaman Kumaiyah (39) di Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, Kumaiyah mengaku ganja itu diperoleh dari Zulkarnaini. (TRB)
loading...
Post a Comment