![]() |
Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim saat menggelar press rilis di Polsek Sunggal (Fadli/Kriminalitas.com) |
Medan – Peribahasa “sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti tercium jua”, sepertinya berlaku bagi para sindikat pengedar ganja asal Aceh, yaitu Kumaiyah (39), Zulkarnaini (35), Junaidi Anwar (35), Mizan Aulia (21), dan M. Jamil Abdullah (52).
Menurut laporan yang dihimpun Kriminalitas.com, kelima penjual ‘rumput Aceh’ tersebut dibekuk oleh petugas Polsek Sunggal bersama dengan barang bukti berupa 38 kilogram ganja kering siap edar dan 1 unit mobil Avanza bernomor polisi BL 461 LR.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dalam press rilisnya, Selasa (20/6/2017) mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat.
“Kita dapat informasi rumah Kumaiyah di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, sering dijadikan lokasi transaksi ganja, selanjutnya kita lidik dan lakukan penggrebekan. Dari sana kita amankan 2 bal ganja yang disembunyikan di samping rumah dan 36 bal ganja yang dikubur di belakang rumah,” ucap Daniel.
Dikatakan Daniel, usai mengamankan Kumaiyah, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan Zulkarnaini dikawasan Desa Paya Geli.
“Usai Zulkarnaini, kita amankan Junaidi Anwar dan Mizan Aulia. Dari pengakuannya, para tersangka mendapatkan ganja dari Jamil Abdullah dan mengamankannya dikawasan Binjai Km 12,” ungkap Daniel.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Delitua ini, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka guba mengetahui peredaran tersebut.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Daniel.[kriminalitas.com]
Menurut laporan yang dihimpun Kriminalitas.com, kelima penjual ‘rumput Aceh’ tersebut dibekuk oleh petugas Polsek Sunggal bersama dengan barang bukti berupa 38 kilogram ganja kering siap edar dan 1 unit mobil Avanza bernomor polisi BL 461 LR.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dalam press rilisnya, Selasa (20/6/2017) mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat.
“Kita dapat informasi rumah Kumaiyah di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, sering dijadikan lokasi transaksi ganja, selanjutnya kita lidik dan lakukan penggrebekan. Dari sana kita amankan 2 bal ganja yang disembunyikan di samping rumah dan 36 bal ganja yang dikubur di belakang rumah,” ucap Daniel.
Dikatakan Daniel, usai mengamankan Kumaiyah, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan Zulkarnaini dikawasan Desa Paya Geli.
“Usai Zulkarnaini, kita amankan Junaidi Anwar dan Mizan Aulia. Dari pengakuannya, para tersangka mendapatkan ganja dari Jamil Abdullah dan mengamankannya dikawasan Binjai Km 12,” ungkap Daniel.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Delitua ini, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka guba mengetahui peredaran tersebut.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Daniel.[kriminalitas.com]
loading...
Post a Comment