Rokan Hulu - Seorang narapidana (napi) Lokot Nasution (32) yang kabur bersama ratusan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5/2017) , berhasil ditangkap anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) saat menumpang Bus Sampagul tujuan Sumatera Utara, Minggu (7/5/2017) kemarin.
Lokot yang merupakan warga Perumahan Gading Marpoyan Blok A No.3 Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, napi terlibat tindak pidana narkoba dengan vonis 7 tahun 2 bulan penjara, dan baru menjalani hukuman selama 7 bulan.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dirinya mengaku pihaknya telah menangkap seorang narapi yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, dari sebuah Bus Sampagul saat melintas di Pasir Pangaraian.
Kata AKP M. Wirawan, pada Sabtu (5/5/2017) tengah malam, Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat Ujung Batu, mereka curiga ada seorang pria diduga narapi Rutan Klas II B Sialang Bungkuk yang kabur.
Warga yang curiga karena sebelum diberhentikan Bus Sampagul dengan tujuan Padang Sidempuan, Sumut, pria tersebut sempat meminjam uang ke warga Ujung Batu dengan alasan dompet hilang.
Ciri-ciri napi tesebut, mengenakan kaos hitam lengan panjang. Kemudian anggota Satreskrim Polres Rohul bersama anggota Polsek Rambah, dipimpin AKP M. Wirawan gelar razia di perempatan KM 4 Jalan Lingkar Pasir Pangaraian, persis di depan Rumah Sakit Surya Insani.
Minggu sekitar pukul 01.00 Wib, sebuah Bus Sampagul melintas dan polisi langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Dari dalam bus, polisi mengamankan seorang pria.
Dari introgasi di TKP, pria tersebut mengakui bernama Lokot Nasution dan merupakan narapi yang kabur dari Rutan Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru bersama ratusan napi lainnya.
“Kita sudah bawa Napi tersebut ke Polres Rohul untuk diamankan," kata AKP M. Wirawan, dan mengakui napi tersebut akan diserahkan ke pihak Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.*** ( Alfian)
Lokot yang merupakan warga Perumahan Gading Marpoyan Blok A No.3 Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, napi terlibat tindak pidana narkoba dengan vonis 7 tahun 2 bulan penjara, dan baru menjalani hukuman selama 7 bulan.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dirinya mengaku pihaknya telah menangkap seorang narapi yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, dari sebuah Bus Sampagul saat melintas di Pasir Pangaraian.
Kata AKP M. Wirawan, pada Sabtu (5/5/2017) tengah malam, Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat Ujung Batu, mereka curiga ada seorang pria diduga narapi Rutan Klas II B Sialang Bungkuk yang kabur.
Warga yang curiga karena sebelum diberhentikan Bus Sampagul dengan tujuan Padang Sidempuan, Sumut, pria tersebut sempat meminjam uang ke warga Ujung Batu dengan alasan dompet hilang.
Ciri-ciri napi tesebut, mengenakan kaos hitam lengan panjang. Kemudian anggota Satreskrim Polres Rohul bersama anggota Polsek Rambah, dipimpin AKP M. Wirawan gelar razia di perempatan KM 4 Jalan Lingkar Pasir Pangaraian, persis di depan Rumah Sakit Surya Insani.
Minggu sekitar pukul 01.00 Wib, sebuah Bus Sampagul melintas dan polisi langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Dari dalam bus, polisi mengamankan seorang pria.
Dari introgasi di TKP, pria tersebut mengakui bernama Lokot Nasution dan merupakan narapi yang kabur dari Rutan Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru bersama ratusan napi lainnya.
“Kita sudah bawa Napi tersebut ke Polres Rohul untuk diamankan," kata AKP M. Wirawan, dan mengakui napi tersebut akan diserahkan ke pihak Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.*** ( Alfian)
loading...
Post a Comment