![]() |
Foto: Bartanius Dony/detikcom |
Jakarta - Setelah dilimpahkan dari Polri, kasus buku 'Jokowi
Undercover' akan divonis hari ini. Vonis akan dibacakan majelis hakim di
Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Seperti yang dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada Minggu (28/5/2017), terdapat jadwal sidang tersebut. Perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Bla itu menetapkan penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono, sebagai terdakwa.
Dihubungi detikcom, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari ini. "Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB," ucap Yulitaria, Senin (29/5).
Jaksa menilai Bambang bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun penjara.
"Dituntut empat tahun penjara. Itu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Yulitaria.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku 'Jokowi Undercover'. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(Detik.com)
Seperti yang dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada Minggu (28/5/2017), terdapat jadwal sidang tersebut. Perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Bla itu menetapkan penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono, sebagai terdakwa.
Dihubungi detikcom, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari ini. "Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB," ucap Yulitaria, Senin (29/5).
Jaksa menilai Bambang bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun penjara.
"Dituntut empat tahun penjara. Itu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Yulitaria.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku 'Jokowi Undercover'. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(Detik.com)
loading...
Post a Comment