Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Aceh Utara - Buntut aksi LSM Cooperlink menggiring kasus sengketa lahan di Desa Paloh Awe ke meja Hijau, kini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (19/4) lalu, Kejruen Blang Desa Bungkah Asnawi dan Rusli selaku terdakwa pencurian dan perusakan terancam mendapat hukuman pidana selama 1,6 tahun kurangan penjara.

Hal itu terungkap dalam isi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Andri Kurnia Yudha, SH dengan Hakim Ketua Abdul Wahab, SH dalam sidang kasus pencurian dan perusakan yang dilakukan terdakwa Kejruen Blang Asnawi dan temannya Rusli alias Ragom yang terjadi dilokasi sengketa lahan garap Desa Paloh Awe Kecamatan Muara Batu KabupTane Aceh Utara.

Sidang yang berlangsung selama hanya lima menit saja dimulai pada pukul 17.30 wib itu, turut menghadiri terdakwa Asnawi dalam ruang sidang mengenakan baju kemeja memakai kopiah hitam dan Rusli yang memakai peci warna hitam dikursi panas setempat.

Kedua pria yang didampingi oleh pengacara asal Kota Medan  Thamrin Tanjung, SH dan dua pengacara lainnya terancam dituntut hukuman penjara 1,6 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kasus pencurian dan perusakan tersebut berawal dari persoalan sengketa lahan garap seluas tiga hektar milik H.Ridwan yang telah diakuasi secara sepihak oleh para petani garap selama 20 tahun lamanya di Desa Paloh Awe Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

Ketika itu, Sabtu (10/9) 2016 lalu, sekira pukul 09.30 wib, Asnawi selaku Kejruen Blang Desa Bungkah bersama rekannya Rusli merusak pagar kawat berduri yang mengelilingi lahan milik Ridwan di desa setempat sepanjang 2000 meter. Termasuk mencabut 500 batang kayu penyangga pagar dengan tujuan kembali menguasai lahan pribadi milik Ridwan secara sepihak atau tanpa mengantongi surat setifikat.

Sehingga Ridwan melalui KUasa khususnya pada Ketua LSM Cooperlink Junaidi Siahan, ST mengalami kerugian sebesar Rp28 juta karena semua baran berupa kawat berduri dan lainnya raib setelah dirusaki.

Sidang kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/4) mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Cooperlink Junaidi Siahan, ST kepada Waspada, Kamis (20/4) kemarin berharap apa yang sedang menimpa terhadap kedua terdakwa dengan ancama pidana dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain.

Agar jangan ada lagi masyarakat yang berani mengulangi perbuatan menggarap lahan milik orang lain yang memiliki surat sertifikat dengan cara merampas atau memaksa kehendak secara sepihak. (waspada)
loading...

Buntut LSM Cooperlink Meja Hijaukan Penggarap Lahan Paloh Awe

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.