![]() |
Ilustrasi |
Aceh Utara - Buntut aksi LSM Cooperlink menggiring kasus sengketa lahan di Desa Paloh Awe ke meja Hijau, kini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (19/4) lalu, Kejruen Blang Desa Bungkah Asnawi dan Rusli selaku terdakwa pencurian dan perusakan terancam mendapat hukuman pidana selama 1,6 tahun kurangan penjara.
Hal itu terungkap dalam isi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Andri Kurnia Yudha, SH dengan Hakim Ketua Abdul Wahab, SH dalam sidang kasus pencurian dan perusakan yang dilakukan terdakwa Kejruen Blang Asnawi dan temannya Rusli alias Ragom yang terjadi dilokasi sengketa lahan garap Desa Paloh Awe Kecamatan Muara Batu KabupTane Aceh Utara.
Sidang yang berlangsung selama hanya lima menit saja dimulai pada pukul 17.30 wib itu, turut menghadiri terdakwa Asnawi dalam ruang sidang mengenakan baju kemeja memakai kopiah hitam dan Rusli yang memakai peci warna hitam dikursi panas setempat.
Kedua pria yang didampingi oleh pengacara asal Kota Medan Thamrin Tanjung, SH dan dua pengacara lainnya terancam dituntut hukuman penjara 1,6 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kasus pencurian dan perusakan tersebut berawal dari persoalan sengketa lahan garap seluas tiga hektar milik H.Ridwan yang telah diakuasi secara sepihak oleh para petani garap selama 20 tahun lamanya di Desa Paloh Awe Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Ketika itu, Sabtu (10/9) 2016 lalu, sekira pukul 09.30 wib, Asnawi selaku Kejruen Blang Desa Bungkah bersama rekannya Rusli merusak pagar kawat berduri yang mengelilingi lahan milik Ridwan di desa setempat sepanjang 2000 meter. Termasuk mencabut 500 batang kayu penyangga pagar dengan tujuan kembali menguasai lahan pribadi milik Ridwan secara sepihak atau tanpa mengantongi surat setifikat.
Sehingga Ridwan melalui KUasa khususnya pada Ketua LSM Cooperlink Junaidi Siahan, ST mengalami kerugian sebesar Rp28 juta karena semua baran berupa kawat berduri dan lainnya raib setelah dirusaki.
Sidang kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/4) mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Cooperlink Junaidi Siahan, ST kepada Waspada, Kamis (20/4) kemarin berharap apa yang sedang menimpa terhadap kedua terdakwa dengan ancama pidana dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain.
Agar jangan ada lagi masyarakat yang berani mengulangi perbuatan menggarap lahan milik orang lain yang memiliki surat sertifikat dengan cara merampas atau memaksa kehendak secara sepihak. (waspada)
loading...
Post a Comment