![]() |
Lapas Klas IIA Banda Aceh |
Kedua napi 15 tahun dalam kasus narkotika berhasil kabur pada minggu lalu setelah mendapat dibantu oleh oknum sipir lapas banda aceh dengan cara mengeluarkannya ke luar lapas.
Yakni Munirwan bin amir (49) warga desa Pulo Reudeup Kec. Kutablang Kab. Bireun dan Fauzi Hasan bin Alm. Hasan (44) warga desa Bineuh Blang Dusun Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya dua napi yang melarikan diri.
Dirinya mengatakan tidak berada ditempat saat kedua napi tersebut dikeluarkan dan kabur,sedang menjalani kegiatan internal di Jakarta.
Namun M. Drais Siddiq mengakui jika kaburnya dua napi narkotika tersebut melibatkan oknum petugas bawahannya juga telah melaporkannya kepada kantor wilayah.
“ Iya benar,saat itu saya sedang ikuti ujian di Jakarta,memang yang keluarkan petugas kita tanpa seizin Plh Kalapas namun telah kita laporkan ke kantor wilayah “,jelas M. Drais siddiq yang mengaku baru sampai ke Banda Aceh.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment