-->

Iklan

Ambil Berondolan Sawit di PTPN V,‎ Dua orang Nenek di Polisikan,

Tuesday, 25 April 2017, 16:46:00 WIB Last Updated 2017-04-25T09:47:58Z
'/>
Rokan Hulu - Dua perempuan warga Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS (48) dan EP (50), dipolisikan karena kepergok mengambil berondolan sawit milik PTPN V seharga Rp48 ribu.

Keduanya  yang hanya mencari sesuap nasi dari berondolan sawit di kebun PTPN V, kini mereka harus berurusan dengan pihak Polsek Kunto Darussalam. Keduanya dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan juga warga Kota Lama dengan tuduhan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit seharga Rp48 ribu.

Dari Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP, dilaporkan karyawan BUMN tersebut ke Polsek Kunto Darussalam Minggu (23/4/2017).

Kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Minggu sekitar pukul 10.00 Wib, dua karyawan yakni Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), tengah patroli rutin di Blok I E Afdeling I PTPN V Kebun Sei Intan.

Kedua nya melihat ada dua nenek nenek sedang membawa karung atau goni berisi berondolan kelapa sawit. Lalu kedua saksi menangkap kedua wanita tersebut dan membawanya ke pos security untuk diamankan.

"Kedua wanita serta barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Yusup.** ( Alfian)
Komentar

Tampilkan

  • Ambil Berondolan Sawit di PTPN V,‎ Dua orang Nenek di Polisikan,
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />