-->

Iklan

Tersangka Pembunuhan Alm Maryani Di Sawang Terancam Hukuman Mati

Wednesday, 22 March 2017, 20:36:00 WIB Last Updated 2017-03-22T13:36:02Z
'/>
Rekontruksi pembunuhan maryani di sawang
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe gelar Rekonstruksi kasus hutang yang berujung pada tewasnya alm Maryani pada waktu lalu di Desa Riseh,Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Rabu (22/03/17). Rekontruksi ini digelar di halaman Mapolres Lhokseumawe pada pukul 14:00 WIB.

Tersangka adalah  ZP, saksi 1 an Muhammad  Zafir di perankan oleh Polki anggota Seskrim dan Koban pembunuhan alm Maryani di perankan oleh Polwan anggota Reskrim. Terlihat dalam adegan rekontruksi tersebut ZP melakukan pembunuhan dengan menusukkan ketubuh korban sebanyak 4 kali.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir usai Rekontruksi tersebut mengatakan, Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban terkait pembunuhan Maryani. "Pembunuhan dilakukan tersangka Z alias S, beliau ini menurut keterangan tersangka sakit hati terhadap korban, karna tersangka ada meminjam emas dan uang yang belum dibayar," tuturnya.

Lanjutnya, sampai dimana tempat tersangka tinggal dan pemilik rumah mengetahu hutang tersebut belum dibayar, karna malu dan sakit hati ketika korban pergi ke rumah tersangka tinggal yaitu daerah Gandapura, Bireuen, pada waktu pulang diikuti oleh tersangka dengan meminta bantuan dibawa mengendarai sepeda motor kepada  Zafir anak dari pemilik rumah, alasannya bukan untuk mengejar korban.

Dalam perjalanan, sampai di pasar Krung Mane, terlihat korban melintas langsung, dan tersangka mengikuti serta mengejar korban. 
Adegan pelaku saat membunuh maryani

Hingga sampai disebuah kebun kakao daerah Meunasah Tunong, Desa Riseh Kecamatan Sawang, di situlah tesangka menghabisi korban hingga meninggal dunia dengan menggunakan pisau.

Dijelaskan, rekontruksi yang dilakukan 13 adegan, mulai dari awal mengikuti korban hingga tersangka melakukan pembunuhan dan membuang barang bukti  dalam perjalanan.

"Karena pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan yang disengaja, maka tersangka ZP terancam hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara kasubag Humas menambahkan, Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas dan terang suatu tindak pidana,"Rekontruksi ini digelar untuk memperjelas bagaimana posisi dan peranan pelaku terhadap korban," tegas kasubag Humas AKP Abdul Latif.[rilis]
Komentar

Tampilkan

  • Tersangka Pembunuhan Alm Maryani Di Sawang Terancam Hukuman Mati
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />