![]() |
Foto: dok. Istimewa (detik.com) |
Banda Aceh - Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap terpidana kasus korupsi rehabilitasi kawasan hutan mangrove T Makmun Riza. Terpidana yang juga menjadi buron 4 tahun ini ditangkap di kantornya siang tadi.
Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Makmun 4 tahun penjara. Setelah putusan itu, Makmun menghilang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Zulfan kepada wartawan di Kejari Banda Aceh, Selasa (21/3/2017).
Makmun ditangkap tim Kejari Banda Aceh siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh. Dia menjabat kepala seksi sejak sebulan lalu. Saat ditangkap, Makmun tidak melawan dan kooperatif.
Setelah dibekuk, Makmun diboyong ke Kejari Banda Aceh. Sekitar pukul 17.30 WIB, ia dibawa ke LP Kelas II-A Banda Aceh untuk menjalani hukuman penjara. Beberapa petugas Kejari ikut mengawal terpidana.
Menurut Zulfan, terpidana Makmun telah mempunyai vonis MA Nomor 2.381 Kapidsus 2013 tanggal 23 April 2014. Ia terlibat korupsi dalam kasus rehabilitasi kawasan hutan mangrove dengan sumber dana dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun 2006 senilai Rp 42 miliar.
Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 344 juta. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang terlibat. Satu terpidana lagi masih dalam pencarian.
"Jabatan Makmun saat itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)," jelas Zulfan. (Detik.com)
Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Makmun 4 tahun penjara. Setelah putusan itu, Makmun menghilang sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Zulfan kepada wartawan di Kejari Banda Aceh, Selasa (21/3/2017).
Makmun ditangkap tim Kejari Banda Aceh siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh. Dia menjabat kepala seksi sejak sebulan lalu. Saat ditangkap, Makmun tidak melawan dan kooperatif.
Setelah dibekuk, Makmun diboyong ke Kejari Banda Aceh. Sekitar pukul 17.30 WIB, ia dibawa ke LP Kelas II-A Banda Aceh untuk menjalani hukuman penjara. Beberapa petugas Kejari ikut mengawal terpidana.
Menurut Zulfan, terpidana Makmun telah mempunyai vonis MA Nomor 2.381 Kapidsus 2013 tanggal 23 April 2014. Ia terlibat korupsi dalam kasus rehabilitasi kawasan hutan mangrove dengan sumber dana dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun 2006 senilai Rp 42 miliar.
Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 344 juta. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang terlibat. Satu terpidana lagi masih dalam pencarian.
"Jabatan Makmun saat itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)," jelas Zulfan. (Detik.com)
loading...
Post a Comment