![]() |
Suasana saat polisi temukan narkoba dalam mobil yaris |
TANJUNGPINANG - Tim Satuan Narkoba Polres Bintan,Tanjung Pinang, Kepulauan Riau berhasil mengamankan dua bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 16,5 Kg dan ribuan pil ekstasi,Jum’at (17/3/2017).
Keduanya berinitial SU (39) dan AC alias Yok (32) berada dalam mobil Toyota Yaris BP 1816 YT yang sedang parkir dihalaman hotel Confort Tanjungpinang tidak dapat berkutik saat tim satnarkoba polres bintan melakukan penyergapan.
Setelah berhasil meringkus kedua bandar tersebut,tim satnarkoba polres bintan melakukan penggeledahan dalam mobil yaris tersebut.
Dari bagasi mobil yaris berwarna putih tersebut polisi berhasil mengamankan dua tas koper yang diduga berisi 16,5 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi siap edar, dari keduanya juga diamankan 4 buah handphone yang dipergunakan oleh kedua bandar tersebut untuk melakukan transaksi narkoba.
Menurut informasi kedua bandar narkoba tersebut dalam beberapa hari lalu telah menjadi target operasi pihak Kepolisian resort bintan.
" Mereka punya jaringan cukup rapi. Sebanyak 16,5 kilogram ini belum tahu akan dipasarkan dimana. Pasalnya masih ada bandar besar pendana 2 bandar narkoba yang di ringkus ini," jelas salahsatu sumber yang tidak ingin disebut namanya.
Untuk pengembangan dan proses lebih lanjut kedua bandar narkoba beserta barang bukti lansung diamankan ke Mapolres Bintan,keduanya bandar narkoba tersebut terancam hukuman mati atau seumur hidup. (penaone)
loading...
Post a Comment