Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
StatusAceh.Net - Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh terlibat judi sabung ayam.

Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.

“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400 ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari The Straits Times.

Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.

Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya, juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga non-muslim pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang perempuan berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh. Dia dituduh menjual alkohol sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April 2016. Sempat terjadi kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut terhadap non-muslim kala itu.

Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk. "Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami," kata Alem kepada AFP, tak lama setelah dicambuk, Jumat, 10 Maret 2017.

Aceh yang terletak di Pulau Sumatera, mulai menerapkan hukum syariah setelah diberikan otonomi khusus pada 2001. Langkah ini adalah upaya pemerintah pusat di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis di sana. Hukum Islam telah diperkuat sejak provinsi ini mencapai kesepakatan damai dengan Jakarta pada 2005.(Tempo.co)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.