-->

Iklan

Paslon Nomor Urut 5 Lapor Hasil Pilkada Aceh Ke MK

Wednesday, 1 March 2017, 16:10:00 WIB Last Updated 2017-03-01T09:10:58Z
'/>
StatusAceh.Net - Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid hari ini Rabu, mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, permohonan Paslon tersebut  tercatat di MK  09:36 WIB dengan nomor urut 43. Pemohon tercatat untuk melaporkan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Aceh dengan kuasa hukum pendamping pasangan itu atas nama Fadjri.(SA/TM)
Komentar

Tampilkan

  • Paslon Nomor Urut 5 Lapor Hasil Pilkada Aceh Ke MK
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />