StatusAceh.Net - Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid hari ini Rabu, mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, permohonan Paslon tersebut tercatat di MK 09:36 WIB dengan nomor urut 43. Pemohon tercatat untuk melaporkan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Aceh dengan kuasa hukum pendamping pasangan itu atas nama Fadjri.(SA/TM)
Dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, permohonan Paslon tersebut tercatat di MK 09:36 WIB dengan nomor urut 43. Pemohon tercatat untuk melaporkan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Aceh dengan kuasa hukum pendamping pasangan itu atas nama Fadjri.(SA/TM)
loading...
Post a Comment