Rokan Hulu –Bersama keluarga besarnya,Despandri Wartawan Harian Koran Riau dan Kontributor Metro TV wilayah Rokan Hulu, korban penganiayaan di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,menginginkan proses penyidikan atas kasusnya dapat dipercepat oleh Polres Kampar.
“Kami sangat inginkan agar pihak Polres dapat cepat prses penganiayaan ini,” demikian diungkap Siti Fatimah Ibu Korban kepada wartawan di kediamannya, Jumat , (24/03/17).
Menurut Ibnu Hiban ayah Korban,pihak Posek Tapung Hulu, dengan semboyan pelayanannya, secara cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan selama ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat. Namun apabila dalam proses penyilidikan yang meninpah anaknya, sejauh ini belum tuntas juga maka pihaknya menilai pihak penyidik Polsek Tapung Hulu, terkesan lamban. Sehingga untuk mendapatkan keadilan hukum, pihak tidak segan-segan melanjutkan kasusnya ke jenjang yang lebih tinggi, papar Ibnu Hiban.
Sementara itu adik Korban Ade Suryati juga kecewa dengan lambanya aparat kepolisian memproses kasus yang menimpa abangya. Padahal Dua orang saksi dan dua pelaku sudah di periksa. bahkan ada satu lagi saksi tambahan korban yang mau dihadirkan,namun karna alasan Polisi banyaknya kasus dan terbatasnya personil belum juga di periksa.
Padahal saksi tambahan sudah datang ke Polsek Tapung Hulu.” Hukum di Republik Indonesia harus benar-benar ditegakkan agar masyarakat Mendapatkan keadilan dan kepuasan hukum. Jangan hukum itu tajam Ke bawah lalu tumpul ke atas,kecamnya.
Lebih lanjut Despandri menuturkan, terkait tindak pidana penganiayaanterhadap dirinya, telah dilaporkan dengan nomor laporan Polisi :LP/11/II/ 2017/RIAU/RES/KAMPAR/SEK TAPUNG HULU,Selasa malam Tanggal 31 Januari 2017 tentang dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang dan atau pengeroyokan ,sesuai dengan rumusan pasal 170KUH pidana dan sudah ditandatangani oleh PolsekTapung Hulu AKP.Irnanda Oktora SIK,selaku penyidik.Hasil Visum dari Puskesmas setempatpun sudah diserahkan ke Polisi,
Kemudian tepat 52 hari kalender, terhitung dari rujukan laporan Despandri, pihak Polsek Tapung Hulu belum juga melengkapi berkas (P21) dan Menangkap Pelaku.” Jangan mentang pelaku orang Kaya, sehingga Polisi tidak menangkapnya.Walau keluarga pelaku sudah datang ke rumah saya tanggal (22/2/17) lalu untuk berdamai dan mencabut kasusnya,saya tetap tidak mundur selangkahpun. Karna harga diri, tidak bisa di tukar dengan rupiah,Gumanya kesal.
Sementara itu kapolres Kampar AKBP Edi Sumadi kepada Wartawan melalu pesan SMS,berbunyi ” Kita sudah proses semua pihak yang terlibat dan termasuk pelaku.Kita sedang mengumpulkan bukti yang cukup.Belumditangkap bukan berarti diabaikan.Kita akan tuntaskann dan pemeriksaan kita alihkan ke Kasat Reskrim Polres.
KASUS PENGANIAYAAN INI BERMULA KETIKA KORBAN Despandri Selasamalam (31/1/17) pukul 22.30 wib, ingin mengamankan istrinya Elvi danlelaki selingkuhanya Yudi ke rumah kepala Desa Sinamanenek AbdulRahman Chan.Namun langkahnya di halangi Parman PJS Kepala Desa Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.Kelepak baju korban ditarik dan di dorong dengan mengeluarkan kata-kata kasar,jorok, dan ancaman kepada korban.Sarpingin yang merupakan keponakan pelaku ikut juga mengeniaya korban dengan cara mencekik leher korban, mengankat keatas,menjegal kaki korban hingga terjatuh ke aspal, dan mengancam korban akan dihabisi.
Untuk di ketahui, istri pelaku oknum kepala Desa Suparman Marniati, merupakan adik kandung Elvi, Istri Korban Despandri yang ketahuan berselingkuh.Karna ingin membela kakaknya,dan menghalagi dibawah ke rumah Kepala Desa Sinamanenek, suaminya tega melakukan kekerasan kepada korban,yang merupakan abang iparnya sendiri.(Rill)
loading...
Post a Comment