Banda Aceh - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) tahun 2013-2014 yang terjadi pada Dinas Pengairan Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 15 Maret 2017. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 224.334.547.549.
Laporan itu disampaikan oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani bersama beberapa orang Badan Pekerja GeRAK. Berkas aduan tersebut kemudian diagendakan oleh petugas Bagian Persuratan Kejati Aceh yang disaksikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH.
Askhalani kepada Serambinews.com mengatakan bahwa dugaan korupsi proyek PL pada Dinas Pengairan Aceh itu terjadi pada tahun 2013 dan 2014. Kasus itu juga melibatkan dua mantan kepala dinas tersebut yaitu Ir Anwar Ishak dan Ir Syamsulrizal, PPTK dinas itu, serta 17 perusahaan penerima proyek PL.
Berdasarkan hasil kajian dan analisa GeRAK, Askhalani menjelaskan bahwa dalam proyek yang tersebar di enam kabupaten/kota itu ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan para pihak. Menurutnya, penunjukan proyek PL dilakukan secara sistemik dan terencana dengan tujuan menghindari pelelangan umum.
"Rata-rata jumlah pagu anggaran proyek PL mencapai Rp 2 miliar lebih. Padahal dalam proses PL tidak boleh melebihi Rp 200 juta. Asumsi kita kerugian negara Rp 224 miliar lebih, karena itu kita minta Kejati untuk mengusut dan mengaudit kasus ini, apakah memenuhi unsur tindak pidan korupsi atau tidak," katanya.(Serambinews.com)
loading...
Post a Comment