![]() | |
Ilustrasi (dok. WOL) |
Langsa - Seorang Napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa, M Yusuf (35), warga Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Senin (20/2/2017), menjelang subuh kabur dari sel tahanan dengan cara merusak plafon kamar mandi.
Plh Kepala LP II B Langsa, Zulkifli Porang kepada wartawan membenarkan kejadian kaburnya seorang Napi tersebut.
M Yusuf dijebloskan ke penjara karena tersandung kasus narkoba jenis ganja dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan sudah menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun.
"Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Kemenkumham di Banda Aceh serta pihak Polres Langsa. Saat ini Napi itu sedang dikejar serta anggota Lapas juga sejak pagi itu hingga sekarang terus melacak keberadaan pelaku, saya berharap M Yusuf dapat segera ditangkap kembali," ujarnya.
Pihaknya juga telah menghubungi keluarga napi M Yusuf dan ibunya telah datang ke LP setempat.
Namun menurut keluarganya, M Yusuf juga belum ada pulang ke rumahnya sejak kabur dari sel tahanan.
Tambahnya, M Yusuf kabur dengan cara menjebol plafon kamar mandi sel tahanan nomor 5 yang kini dihuni 23 napi termasuk M Yusuf.
Selanjutnya napi itu memanjat bagian atap sel yang tembus ke bagian depan kantor LP ke sisi kanan, atau arah timur yang berbatas dengan Kantor Dinas PU.
Lalu, dari arah atap itu M Yusuf nekat melompat tembok pembatas LP Kelas II B ini yang memiliki ketinggian sekitar 4 meter lebih.
Bahkan ada bekas darah napi yang diduga kakinya tekena kaca beling saat menginjak tembok pembatas bagian paling atas.
"Kebetulan saat ini sedang ada perbaikan atap beberapa sel tahanan, dia memanjat dari kamar mandi lalu ke bagian atas hingga menuju tembok, dan terakhir M Yusuf melompat tembok pembatas," tutupnya.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment