![]() |
Suasana saat penangkapan alat berat di sungai sawang oleh polres lhokseumawe,Sabtu (25/2/2017) |
SAWANG- Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat (beko),kini kembali aparat polres Lhokseumawe kembali mengamankan 2 (dua) alat berat yang sedang melakukan aktivitas pengambilan galian C di aliran sungai sawang,Sabtu (25/2/2017)
Dari informasi yang dihimpun,sekitar pukul 14:30 WIB dengan mengenderai mobil jenis inova warna hitam sejumlah personil anggota polisi dari satuan reskrim polres lhokseumawe lansung turun ke lokasi pengambilan galian C yang berada di desa Blangteurakan Kec. Sawang Kab. Aceh utara.
Setelah meminta kepada pemilik usaha serta alat berat untuk menunjukkan surat izin dan surat kelengkapan terkait kegiatan pengambilan galian C namun para pemilik alat berat dan usaha tidak dapat menunjukkan sehingga aparat polres terpaksa mengamankan kedua alat berat tersebut.
Dengan menggunakan dua mobil terado kedua alat berat tersebut digiring ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SIK melalui sambungan telepon seluler membenarkan penangkapan kedua alat berat tersebut.
Hal tersebut dilakukan oleh pihaknya karena kedua pemilik dan kegiatan galian C yang dilakukan oleh kedua alat berat tersebut tidak memiliki surat izin atas usaha galian C di sungai sawang.
“ Kedua alat berat berat tersebut sudah kita amankan karena tidak memiliki surat izin,tadi anggota kita laporkan satu alat berat ada surat izin namun katanya tinggal dirumah jadi kita suruh bawa hari senin maka akan kita keluarkan “,ungkap Kapolres Lhokseumawe.(Redaksi)
loading...
Post a Comment